LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Dugaan KKN Dana BOSP-BOS 1,5 Milyar Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Agung

newsberi | 8 Juli 2025, 02:49 am | 111 views

Muara Enim, Sumatera Selatan – LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyimpangan dalam penggunaan anggaran Belanja Hibah Dana BOSP-BOS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024. 

Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan telah didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pengaduan ini disampaikan oleh Nopriansyah, Ketua DPC LSM RIB Kabupaten Muara Enim, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam laporannya, Nopriansyah menyoroti kegiatan Belanja Hibah Dana BOSP-BOS dengan Penyelenggara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim 

Jenis Pelaksanaan: Swakelola Tipe I

Pagu Anggaran: Rp1.500.000.000

Sumber Dana: APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024

Menurut pemantauan yang dilakukan oleh LSM RIB dan hasil telaah data pengadaan yang tersedia, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Poin-Poin Dugaan Penyimpangan

1. Pelaksanaan Swakelola yang Sepihak

Pelaksanaan swakelola tipe I yang dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan tanpa melibatkan pihak eksternal atau masyarakat membuka potensi konflik kepentingan dan minimnya kontrol pengawasan.

2. Minim Transparansi Publik

Tidak ditemukan informasi publik terkait penerima hibah, kriteria penyaluran, pelaporan kegiatan, maupun hasil yang ingin dicapai. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

3. Indikasi Penyaluran Fiktif atau Tidak Tepat Sasaran

Ditemukan dugaan bahwa beberapa lembaga penerima tidak memenuhi syarat administrasi atau bahkan tidak menjalankan kegiatan sebagaimana seharusnya.

4. Waktu Pelaksanaan 12 Bulan Tanpa Rencana Detail

Waktu pelaksanaan disebutkan berlangsung sepanjang tahun 2024, namun tidak dilampirkan rencana kegiatan, tahapan, atau output yang jelas.

Dalam surat laporan  pengaduan tersebut, Nopriansyah meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar:

Melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran hibah tersebut.

Memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik mark-up dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi maupun pelanggaran administratif lainnya.

Mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas di sektor pendidikan.

Telah Didisposisikan ke Kejati Sumsel

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak pelapor, laporan tersebut telah resmi diterima dan didisposisikan oleh Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat serius menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan hukum, mencegah kebocoran anggaran pendidikan, dan memastikan setiap rupiah yang berasal dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegas Nopriansyah.(8/7)

Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah pendidikan dan menumbuhkan budaya anti korupsi di daerah.

(Alif)

Berita Terkait