Ormas GPAB Kecam Aktivitas Tambang Ilegal di DAS Selindung, Akan Laporkan ke Presiden RI

newsberi | 8 Juni 2025, 02:07 am | 1606 views

Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung – Ketua DPD Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) Nurman Suseno, melontarkan kritik keras terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh puluhan ponton isap Produksi (PIP) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Selindung Bendul, Kabupaten Bangka Barat, yang notabene merupakan hutan bakau dengan status kawasan lindung.

Dalam pantauannya, setidaknya 25 unit PIP terlihat terus beroperasi di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi, SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk disebut hanya mengizinkan maksimal 10 unit, sehingga kelebihan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran dan pembiaran terstruktur.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini pelanggaran hukum terang-terangan, dan bentuk pengkhianatan terhadap lingkungan dan rakyat,” tegas Nurman Suseno (6/6 2025).

Nurman menyatakan bahwa Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) akan segera melaporkan secara resmi temuan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kapolri, KPK, hingga Gubernur Bangka Belitung dan Bupati Bangka Barat, agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat

Menurut Nurman, kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, termasuk penambangan di kawasan hutan lindung.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, yang melarang pembuangan limbah tanpa izin dan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan sesuai dengan perizinan berusaha dan lokasi yang ditetapkan.

4. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan fungsi DAS sebagai penyangga ekosistem.

“Jika negara masih berpihak pada hukum dan rakyat, maka kegiatan ini seharusnya sudah ditindak. Tapi sayangnya, aparat penegak hukum di daerah justru terkesan tutup mata,” kata Nurman.

Aktivitas PIP yang membuang limbah langsung ke sungai telah menyebabkan penyempitan aliran DAS dan mendekati titik lumpur penuh, yang dikhawatirkan akan memperparah risiko banjir serta merusak ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami pesisir.

“Kami bicara soal ancaman terhadap nyawa warga, bukan sekadar degradasi ekologi. Kalau banjir datang karena sungai tersumbat limbah tambang, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Nurman dengan nada geram.

Nurman Suseno menegaskan bahwa pihaknya akan segera melapor dan mendesak Bapak Presiden RI, H .Prabowo Subianto untuk segera:

Menurunkan tim independen guna menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

Memerintahkan Kementerian LHK dan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali izin operasi PT Timah Tbk di wilayah tersebut.

Meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung segera melakukan proses hukum terhadap oknum perusahaan dan pejabat yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti. Bila perlu, kami akan menggelar aksi nasional agar suara rakyat Bangka Belitung terdengar di Istana,” tutup Nurman.

Hingga berita ini diturunkan, PT Timah Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait penerbitan SPK kepada CV RMS, serta keabsahan aktivitas tambang di wilayah kawasan lindung dan Daerah Aliran Sungai tersebut.

(Yudi Aprizal)

 

Berita Terkait