
OKU SELATAN – SUMATERA SELATAN
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Perwakilan Sumatera Selatan menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan belanja infrastruktur Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi mendalam, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Investigasi LSM RIB, Sisriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen resmi, kesaksian, dan bukti pendukung atas pelanggaran administratif maupun pidana dalam pengelolaan proyek infrastruktur tersebut.
I. Temuan Utama:
1. Perencanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tidak Memadai
Terjadi penambahan anggaran pada KUA-PPAS dari Rp 159.929.329.587 menjadi Rp 231.053.036.024, atau meningkat Rp 71.123.706.437.
Dari penambahan tersebut, sebanyak Rp 28.370.580.000 dialokasikan untuk belanja modal JIJ yang terdiri dari 110 paket proyek (20 paket bernilai di atas Rp 200 juta dan 90 paket di bawah Rp 200 juta).
Seluruh paket tersebut tidak dilengkapi dokumen teknis yang memadai, seperti: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), gambar teknik (soft drawing), berita acara survei lapangan, spesifikasi teknis, dan metode pelaksanaan.
2. 84 Ruas Jalan Tidak Didukung SK Bupati
Proyek infrastruktur pada 84 ruas jalan tidak memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, yang seharusnya menjadi bagian dari legalitas program pembangunan daerah.
3. Pemecahan Paket Proyek Siring Secara Tidak Wajar
Terdapat enam titik pekerjaan siring pasang yang lokasinya berdekatan dan tersambung, namun dibuat dalam paket terpisah, yang melanggar prinsip efisiensi.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1 dan 2
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89 Ayat (1)
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 20 Ayat (2) Huruf d dan Pasal 25
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (1), Ayat (3), Pasal 26 Ayat (1) dan (2)
Pelaksanaan Tender Bermasalah dan Indikasi Persaingan Tidak Sehat
a. Pemenang Melebihi Sisa Kemampuan Paket
Terdapat pelanggaran terhadap prinsip kemampuan dasar penyedia dalam memenangkan paket pekerjaan melebihi batas ketentuan.
b. Indikasi Kartel Tender dalam 100 Paket
Ditemukan indikasi kuat persaingan tidak sehat antar peserta tender pada 100 paket JIJ dan jasa konsultansi, termasuk:
Kesamaan IP Address
Kesamaan metadata dan properti dokumen
Kemiripan dokumen teknis
Kemiripan nilai HPS dengan penawaran
c. Kebocoran Informasi HPS
Ditemukan kesamaan nama creator dokumen (“Mr. War”) pada file HPS yang beredar.
Salah satu perencana di Dinas Cipta Karya mengakui telah memberikan HPS kepada penyedia dan menerima fee dari proyek, dengan prosentase sesuai pagu proyek.
Pelaksanaan ini melanggar:
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021:
Pasal 7 (Etika Pengadaan)
Pasal 26 Ayat (3) (Kerahasiaan HPS)
Pasal 78 (Sanksi Administratif)
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II poin 4, 2, 7 (tentang perilaku persaingan sehat)
Potensi Kerugian Negara yakni :
Kekurangan Volume pada 109 paket pekerjaan: Rp 1.839.823.698
Ketidaksesuaian Kualitas pada 44 paket: Rp 811.040.387
diduga BPK Perwakilan Sumsel tidak mengaudit secara rinci aspek uji mutu, termasuk uji kuat tekan beton dan SOP pengendalian mutu.
Pelanggaran Teknis,Penyedia dan pengawas tidak melaksanakan pencampuran beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
SOP pengujian mutu belum tersedia, dan tidak menjadi syarat pembayaran.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan di atas, terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri/korporasi yang merugikan negara
Pidana: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang
Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun
“Kami meminta agar BPK RI dan BPKP segera melakukan audit ulang terhadap seluruh kegiatan infrastruktur tahun 2022 di OKU Selatan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK dalam waktu dekat,” tegas Sisriadi.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga telah mengumpulkan seluruh bukti digital, kronologi kejadian, dan identitas oknum untuk dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri dan KPK.
(Hr)