
Muaraenim ,Sumatera Selatan — Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada awal Juli 2025.
Dalam laporan yang disusun berdasarkan data RUP dan informasi masyarakat”, Nopriansyah mengungkapkan sejumlah kejanggalan teknis dan administratif pada dua paket kegiatan BOS, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN maupun dari APBD Kabupaten Muara Enim, dengan total pagu anggaran mencapai Rp23.371.383.000.
Ada beberapa indikasi dugaan penyimpangan yang dilaporkan, di antaranya:
1. Penyalahgunaan Wewenang & Potensi Mark-up
Pengadaan dilaksanakan dengan skema swakelola tipe 1, di mana Dinas Pendidikan menjadi pelaksana tunggal kegiatan tanpa keterlibatan pihak independen atau audit terbuka. Minimnya transparansi terkait rincian belanja memunculkan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan berpotensi pengadaan fiktif.
2. Kolusi Penunjukan Pelaksana
Penunjukan penyedia barang/jasa serta pelaksana teknis kegiatan dilakukan secara tertutup dan diduga sarat dengan kepentingan pribadi dan politik. Pihak yang ditunjuk diduga memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat dinas.
3. Nepotisme dalam Pengelolaan Dana BOS
Meskipun dana BOS seharusnya dikelola oleh sekolah sebagai penerima manfaat, laporan menyebutkan bahwa seluruh pengelolaan dilakukan langsung oleh dinas tanpa pelibatan pihak sekolah. Ada dugaan bahwa keluarga atau kerabat pejabat turut mengelola atau menjadi penyedia secara terselubung.
4. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Tidak tersedia informasi publik terkait laporan penggunaan dana maupun hasil pengadaan. Hal ini dinilai melanggar Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana BOS serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam laporannya, Nopriansyah meminta KPK untuk segera:
Melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan belanja BOS di Dinas Pendidikan Muara Enim.
Melakukan audit forensik serta memanggil pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan.
Menelusuri kemungkinan adanya penerima fiktif maupun penyedia ilegal.
Menindaklanjuti melalui proses penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
KPK melalui Tim Verifikasi Informasi Masyarakat telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke unit terkait dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menyampaikan laporan ini dengan itikad baik dan siap memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan,” tegas Nopriansyah,(7 juli 2025 )
Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor. LSM Rakyat Indonesia Berdaya berharap KPK segera bertindak tegas untuk menyelamatkan anggaran pendidikan dari praktik korupsi yang merusak masa depan generasi bangsa.
(Alif)