Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumut Apresiasi Kejati Sumut Ajukan Banding Kasus Korupsi Dinkes Tapteng

newsberi | 22 Mei 2025, 01:22 am | 17 views

MEDAN – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Amran Samosir, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Nursyam.

“Kami mendukung penuh langkah banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut. Ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akarnya,” tegas Amran, Kamis (22/5/2025).

Amran menilai bahwa putusan 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Nursyam tidak mencerminkan rasa keadilan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yakni mencapai Rp10,6 miliar dari pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapanuli Tengah tahun 2023.

Dalam putusan sebelumnya, Nursyam divonis melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas memberikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi dengan hukuman yang setimpal. Banding yang diajukan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan keadilan sosial,” tambah Amran.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan, apalagi dana tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengedepankan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tutupnya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya, lanjut Amran, akan terus memantau proses hukum kasus ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

(Har)

Berita Terkait