Home / Daerah / Ketua DPD Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Bangka Belitung, Nurman Suseno, Laporkan Jaringan Penyelundupan Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Ru ke Kapolri
Ketua DPD Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Bangka Belitung, Nurman Suseno, Laporkan Jaringan Penyelundupan Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Ru ke Kapolri
Jakarta — Nurman Suseno, Ketua DPD Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Bangka Belitung, resmi melaporkan dugaan jaringan penyelundupan timah ilegal yang menggunakan Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Laporan ini ditujukan khusus kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polri.
Dalam laporannya, Nurman mengungkap adanya indikasi kuat pengiriman timah ilegal yang disamarkan dengan dokumen manifest palsu, mencantumkan komoditas seperti “sagu,” “skrap besi,” dan “daging babi.” Pengiriman menggunakan kapal Ro-Ro milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.
Beberapa penangkapan timah ilegal dalam tiga bulan terakhir menjadi bukti maraknya praktik tersebut. Pada 29 Juli 2025, 50 ton timah ilegal senilai sekitar Rp 10 miliar digagalkan di Pelabuhan Sadai, disamarkan dalam manifest KMP Kuala Bate II. Selanjutnya, pada 12 Januari 2025, Satgas TNI AL mengamankan 60 ton biji timah ilegal yang dikirim menggunakan KMP Menumbing Raya. Sebelumnya, pada Juni 2024, Ditpolairud Polda Babel juga menangkap truk bermuatan pasir timah yang disembunyikan di balik muatan daging babi.
Nurman menyoroti lemahnya pemeriksaan fisik muatan oleh petugas pelabuhan, Syahbandar, dan Bea Cukai, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran penyelundupan tersebut. Selain itu, minimnya penggunaan teknologi pemeriksaan seperti X-Ray cargo menjadi titik rawan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 207 dan 208 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 55 KUHP, Nurman meminta Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, Komandan Pangkalan TNI AL Kepulauan Bangka Belitung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Nurman berharap tindakan tegas dan koordinasi antar instansi dapat segera menghentikan praktik penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara dan merusak sumber daya alam.