OKU Selatan , – Pelaksanaan proses evaluasi tender di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terkait pengadaan barang/jasa bidang infrastruktur belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan. Hal ini menimbulkan indikasi adanya persaingan tidak sehat antarpeserta tender yang berpotensi merugikan negara.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menganggarkan belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp306.337.887.165,00, dengan realisasi per 30 November 2022 sebesar Rp112.235.715.531,00 atau sekitar 36,64% dari anggaran. Proses pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi LPSE Kabupaten OKU Selatan.
Hasil pemeriksaan atas 100 paket pekerjaan jalan, irigasi, jaringan, dan jasa konsultansi menunjukkan bahwa evaluasi tender belum memadai. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain evaluasi yang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan, Sisa Kemampuan Paket (SKP) pemenang tender melebihi ketentuan, serta indikasi persaingan tidak sehat antarpeserta tender dan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga diketahui oleh calon penyedia.
Rincian Temuan:
-
Evaluasi Tender yang Tidak Berpedoman pada Dokumen Pemilihan:
Evaluasi dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, beberapa persyaratan kualifikasi tidak terpenuhi oleh pemenang tender. Misalnya, beberapa penyedia tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, tidak melampirkan Surat Pernyataan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dan tidak memenuhi persyaratan teknis pada daftar peralatan dan personil manajerial. -
Sisa Kemampuan Paket (SKP) Melebihi Ketentuan:
Beberapa penyedia memenangkan lebih dari lima paket pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil, yang melanggar batas maksimal yang diperbolehkan. -
Indikasi Persaingan Tidak Sehat:
Hasil analisis menunjukkan adanya kesamaan IP address, metadata/properties, format dokumen teknis, dan kesamaan/kemiripan HPS dengan nilai penawaran peserta tender. Hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa peserta tender bekerja sama untuk memenangkan proyek. -
Indikasi Rincian HPS Diketahui oleh Calon Penyedia:
Beberapa peserta tender diketahui memiliki nilai penawaran yang sangat mirip atau sama dengan HPS. Wawancara dengan beberapa perencana di Dinas PUTR mengungkapkan bahwa beberapa penyedia mendapatkan dokumen HPS secara langsung dari perencana, bahkan ada yang menerima fee sebagai imbalan.
Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Permasalahan ini mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk mendapatkan barang/jasa berkualitas dengan harga wajar tidak tercapai.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi:
Harno Pangestoe, Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LSM Rakyat Indonesia Berdaya, menyoroti bahwa permasalahan ini mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Ia menegaskan bahwa kondisi ini dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Harno mendesak adanya investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab dan tindakan yang merugikan negara ini dapat dihentikan(Sisriadi)