Event Komersial di Lapang Merdeka Sukabumi Disorot: LSM RIB Desak Pemkot Patuhi Aturan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

newsberi | 4 Mei 2025, 01:52 am | 746 views

Kota Sukabumi, Jawa Barat – Pelaksanaan event komersial di Lapang Merdeka Kota Sukabumi menjadi sorotan tajam publik dan kalangan aktivis sipil. 

Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyampaikan kekhawatiran atas potensi pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

Menurut Lutfi, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan komersial secara tidak transparan bertentangan dengan semangat konservasi ruang publik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Perwal Nomor 4 Tahun 2017 hingga saat ini belum pernah dicabut ataupun direvisi, sehingga masih sah dan mengikat.

“Pemanfaatan RTH untuk kegiatan komersial harus merujuk pada aturan yang berlaku. Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa kegiatan bersifat komersial, termasuk penggunaan panggung dan pembatasan akses publik, tidak diperkenankan di Lapang Merdeka,” kata Lutfi dalam pernyataan resminya, Minggu (4/5).

Lutfi juga menyinggung Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetika, dan harus dijaga keberlanjutannya. Pasal 29 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan minimal 30% dari luas wilayah, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, kegiatan yang bersifat mengubah fungsi RTH secara sementara maupun tetap harus memiliki izin yang jelas dan memenuhi prinsip keberlanjutan serta keterbukaan informasi publik.

“Beberapa warga yang hadir dalam acara tersebut merasa kecewa. Awalnya diklaim gratis, namun kenyataannya tetap dikenakan biaya masuk. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan acara dan membuka ruang terhadap potensi pelanggaran administratif maupun etika pemerintahan,” tambah Lutfi.

Pihaknya juga menuntut agar Pemkot membuka data terkait pendapatan dari penyelenggaraan acara tersebut, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai bentuk langkah lanjut, Lutfi menyatakan bahwa LSM RIB akan segera melaporkan masalah ini kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat,serta Polres Sukabumi Kota.

“Kami meminta pemerintah bertindak profesional dan patuh pada regulasi. Ini bukan hanya soal aturan administratif, tapi menyangkut akuntabilitas publik dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas ruang terbuka hijau,” tegasnya.

(Heri)

 

Berita Terkait