Bandar Lampung –
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap AY, sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat konfrensi pers. Jumat 26 April 2024
dijelaskan Angga Mahatama” penetapan status tersangka ini dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP Pidana.
Dalam persangkaannya, perbuatan AY diatur dan diancam sebagaimana dalam ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,
Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Bahwa AY sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Wayhuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April sampai dengan 15 Mei 2024,” tukasnya.
Dalam praktik aksi korupsi ini, Tama menjelaskan, tersangka AY melancarkan modus mengajukan kredit fiktif dengan sengaja merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur, hingga memperoleh pinjaman di tempat kerjanya tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.255.033.770.
(Wedya)