
Muara Enim, 7 Mei 2025 — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam upaya pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Tahun Anggaran 2023.
Pernyataan ini disampaikan Nopriansyah menanggapi siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Muara Enim pada 6 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp165 juta oleh pihak terkait. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menerima pengembalian sebesar Rp150 juta, sehingga total kerugian yang telah dikembalikan mencapai Rp315 juta dari total kerugian negara sebesar Rp545 juta berdasarkan audit BPKP.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Muara Enim yang telah bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Ini bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk menjaga uang rakyat,” ujar Nopriansyah.
Ia menambahkan, LSM Rakyat Indonesia Berdaya siap mendukung segala bentuk proses hukum dan pengawasan agar dana pembangunan digunakan tepat sasaran dan tidak diselewengkan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, Nopriansyah berharap agar penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencoba merugikan negara melalui praktik korupsi.
(Alip)