OKI,Sumatera SElatan — Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil analisa data yang dilakukan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), muncul dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran daerah. Hipson Munandar, Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji petik atas dokumen penganggaran, laporan realisasi fisik dan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban, ditemukan ketidaktepatan serius dalam klasifikasi penganggaran yang melibatkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.
Temuan Utama: Salah satu temuan paling mencolok adalah penganggaran kegiatan yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, namun justru dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan total anggaran sebesar Rp64.310.888.042,00. Sebanyak 274 kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP) dianggarkan dan direalisasikan pada pos anggaran Belanja Modal, padahal kegiatan-kegiatan tersebut, seperti:
- Optimalisasi sistem air bersih PAMSIMAS
- Pembangunan MCK
- Pembangunan sumur bor
- Pembangunan jalan
- Pembangunan drainase
- Pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah
- Pembangunan tangki septik
- Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R)
- Instalasi Pengelolaan Air (IPA)
Semua fasilitas ini diperuntukkan bagi pihak ketiga, sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi: Ketidaktepatan penganggaran ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Berikut beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan:
- Belanja Barang dan Jasa: Seharusnya dianggarkan untuk pengeluaran yang berkaitan dengan barang dan jasa yang habis pakai, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, bukan untuk aset tetap.
- Belanja Hibah: Harusnya dialokasikan untuk pengeluaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pemerintah atau masyarakat, dan sifatnya tidak wajib serta tidak mengikat.
- Belanja Modal: Seharusnya digunakan untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dan tidak dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain.
Akibat dari pelanggaran ini, laporan anggaran menunjukkan adanya kurang saji pada anggaran dan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp7.568.205.601,00 dan Rp7.520.077.417,00. Selain itu, terdapat kesalahan dalam alokasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang mengakibatkan lebih saji anggaran dan realisasi Belanja Modal sebesar Rp69.472.868.257,00 dan Rp68.550.448.809,00.
Pernyataan Hipson Munandar:
Dalam wawancara pada tanggal 17 Agustus 2024, Hipson Munandar menyatakan bahwa temuan ini merupakan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. “Pengalihan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan ini bukanlah kesalahan yang bisa dianggap remeh. Ini adalah praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, serta mengindikasikan adanya kolusi dan nepotisme yang melibatkan oknum-oknum tertentu,” ujar Hipson.
Lebih lanjut, Hipson mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. “Kami meminta agar tindakan hukum yang tegas diambil terhadap para pelaku, baik itu pejabat yang terlibat maupun pihak-pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini. LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Hipson juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. “Transparansi adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kami akan terus mendorong agar proses penganggaran dan realisasi di Kabupaten OKI dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya(Harno)