
Pangkalpinang, Bangka Belitung – PT Bangka Cipta Pratama (PT BCP) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 118.4/402/ESDM/DPMPSTP/2019 diduga terlibat dalam aktivitas penambangan yang menyalahi aturan. Izin tersebut sejatinya memberi kewenangan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi tambang secara komersial, namun ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang memicu keprihatinan publik.
Salah satu dugaan pelanggaran mencuat saat ditemukan indikasi pengiriman pasir zirkon ke luar daerah, termasuk ke Karawang, tanpa dilengkapi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Ketiadaan RKAB tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan berpotensi termasuk dalam praktik penambangan ilegal.
Selain itu, PT BCP juga diduga membeli hasil pengolahan dari tambang dan kolektor timah ilegal yang tidak memiliki izin lengkap. Meskipun perusahaan mengantongi izin operasi produksi, izin tersebut tidak mencakup kewenangan untuk membeli bahan tambang dari pihak yang tidak memiliki legalitas sah.
“Dampak dari aktivitas semacam ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Nurman Nursena, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, saat ditemui pada Minggu (20/4).
Nurman juga menyoroti kemitraan antara PT BCP dan PRIMKOPAL Lanal Babel. Sebagai koperasi yang berada di bawah naungan TNI AL, PRIMKOPAL memiliki batasan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Sesuai Pasal 135 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021, koperasi yang terlibat dalam sektor pertambangan wajib memiliki perjanjian sumber pasokan (Nota Kesepahaman/PKS) yang sah dengan pemegang IUP.
“Jika benar koperasi militer terlibat tanpa dasar hukum yang sah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga menciptakan ketimpangan perlakuan hukum di sektor pertambangan,” tegas Nurman.
Ia menambahkan bahwa penambangan tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek perizinan. “Ada dimensi ekologi dan kemanusiaan yang harus dikedepankan. Kerusakan lingkungan di Bangka sudah cukup parah, dan tidak sedikit perusahaan bersembunyi di balik legalitas semu,” katanya.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Tiga hal utama yang menjadi sorotan mereka antara lain:
1. Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung diminta menginvestigasi seluruh proses pengajuan RKAB oleh PT BCP.
2. Aparat penegak hukum diimbau memeriksa kemitraan antara PRIMKOPAL dan perusahaan tambang yang berpotensi memuat konflik kepentingan.
3. Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan audit lingkungan terhadap seluruh wilayah operasi PT BCP.
Jika kita tidak tegas hari ini, besok akan lebih banyak perusahaan yang memanfaatkan celah, bahkan menyalahgunakan nama institusi negara untuk membiarkan kerusakan lingkungan terjadi,” pungkas Nurman.
(Jahurun)