Dugaan KKN, Rp 36,8 Milyar Belanja Barang dan Jasa Dana BOS SD Negeri di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan ke KPK

newsberi | 8 Juli 2025, 03:17 am | 71 views

Muara Enim, Sumatera Selatan – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD Negeri Tahun Anggaran 2024 di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Laporan ini ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta dan telah diterima serta didisposisikan ke Tim Verifikasi Informasi Masyarakat KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Paket Kegiatan yang Dilaporkan Belanja Barang dan Jasa BOS Satuan Kerja: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim

Jenis Pelaksanaan: Swakelola Tipe I (oleh Dinas itu sendiri)

Sumber Dana: APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024

Nilai Anggaran: Rp 36.809.829.232,-

Jangka Waktu Pelaksanaan: Januari – Desember 2024

 

Dugaan Penyimpangan dan KKN yang Dilaporkan

1. Korupsi: Penyalahgunaan Anggaran dan Mark-Up

Pelaksanaan kegiatan sebesar Rp36,8 miliar dilakukan secara swakelola tipe I tanpa proses pengadaan terbuka. Tidak terdapat rincian item belanja maupun distribusi dana ke sekolah-sekolah. Pelaksanaan dilakukan internal oleh dinas, tanpa pelibatan langsung pihak sekolah sebagai penerima manfaat dana BOS, yang menimbulkan dugaan kuat adanya pengadaan fiktif dan mark-up.

2. Kolusi: Penunjukan Sepihak Tanpa Mekanisme Transparan

Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan hanya dilakukan oleh pihak internal dinas. Dugaan penunjukan penyedia barang dan jasa secara kolutif tanpa pengawasan independen melanggar prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

3. Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Pelibatan personel atau penyedia yang memiliki keterkaitan dengan pejabat dinas sangat dimungkinkan karena tidak adanya sistem seleksi terbuka. Hal ini menciptakan ruang bagi praktik nepotisme dan konflik kepentingan.

4. Pelanggaran Regulasi BOS dan Pengadaan

Pengelolaan dana BOS melalui skema swakelola oleh dinas tanpa pelibatan sekolah bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama terkait asas efisiensi, akuntabilitas, dan transparansan.

Melalui laporanya, Nopriansyah  meminta agar KPK:

1. Melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan BOS SD Negeri Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pejabat dinas serta pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan kegiatan.

3. Menelusuri jejak aliran dana guna mengidentifikasi potensi kerugian negara.

4. Menindak secara hukum jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”jelasnya (7/8).

 

Respon KPK: Laporan Diterima untuk Ditindaklanjuti

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Verifikasi Informasi Masyarakat menyatakan bahwa laporan dari Nopriansyah ketua DPC LSM Rakyat Infonesia Berdaya DPC kabupaten Muaraenimtelah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal.

 “Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindak lanjuti,” dalam surat pernyataan resmi KPK kepada pelapor.

Nopriansyah, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

 

(Alif)

 

Berita Terkait