Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyaluran BLT Desa di Kabupaten Ogan Ilir

newsberi | 19 Agustus 2024, 06:09 am | 27 views

Ogan Ilir – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus, mengungkapkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di beberapa desa di Kabupaten Ogan Ilir. Dugaan ini timbul dari adanya ketidaksesuaian antara data penerima bantuan yang dilaporkan dengan data yang tercantum dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait penerima bantuan tersebut.

Ketidaksesuaian Data Penerima Bantuan

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), berperan dalam mendukung Pemerintah Desa dalam penyaluran BLT Desa sebagai bagian dari upaya penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. BLT Desa merupakan salah satu program prioritas dalam penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi BLT Desa Tahun 2022 dan wawancara dengan 74 kepala desa menunjukkan adanya perbedaan data antara laporan penyaluran BLT Desa dan Perkades tentang penerima bantuan di empat desa, yaitu Pandan Arang, Mekar Sari, Tanjung Mas, dan Ulak Kembahang II. Dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak terdaftar dalam Perkades penerima BLT Desa.

Pergantian KPM Tanpa Dasar Hukum

Kepala desa yang bersangkutan mengakui bahwa perbedaan data ini disebabkan oleh pergantian KPM yang dilakukan tanpa adanya perubahan pada Perkades. Pergantian ini terjadi karena beberapa KPM pindah domisili atau telah menerima bantuan lainnya, namun perubahan tersebut tidak diikuti dengan penetapan Perkades yang baru.

Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 mengenai Pengelolaan Dana Desa. Akibatnya, penyaluran BLT Desa kepada 22 KPM di desa-desa tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat

Masagus menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai delik penyalahgunaan wewenang dan kesempatan dalam jabatan. “Dengan adanya penyaluran dana tanpa dasar hukum yang jelas, negara dan masyarakat berisiko dirugikan karena dana yang seharusnya diberikan kepada yang berhak justru disalurkan secara tidak sah,” ujar Masagus.

Ia mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sistem pendataan dan penyaluran BLT Desa serta memastikan semua perubahan data penerima diikuti oleh penetapan Perkades yang sah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memantau dan mengungkap segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya BLT Desa, guna melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian negara akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.(Red)

Berita Terkait