Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan KPM BLT Desa di Kabupaten Ogan Ilir

newsberi | 19 Agustus 2024, 05:54 am | 24 views

Ogan Ilir,Sumatera -Selatan  Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, MasAgus, mengungkapkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Dugaan ini mencuat akibat ketidaksesuaian dalam penetapan KPM BLT Desa yang dapat berdampak merugikan masyarakat .

Program BLT Desa, yang bersumber dari Dana Desa, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menganggarkan dan menyalurkan BLT Desa kepada KPM secara tunai pada setiap tahapannya. Namun, proses penetapan KPM BLT Desa di beberapa desa ditemukan belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Kekurangan dalam Penetapan KPM BLT Desa

Proses pendataan calon KPM BLT Desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan mendatangi langsung warga desa yang dianggap memenuhi kriteria. Setelah proses pendataan selesai, calon KPM yang memenuhi kriteria kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades). Anggaran Dana Desa untuk BLT baru dapat disalurkan setelah didukung oleh Perkades tentang Penetapan KPM BLT Desa.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen Perkades dan wawancara dengan Kepala Desa di 74 desa menunjukkan bahwa Perkades Penetapan KPM BLT Desa pada 37 desa belum memenuhi syarat minimal. Perkades tersebut hanya memuat rincian nama, alamat, jumlah KPM, dan nilai BLT Desa, tanpa menyertakan informasi rinci mengenai jenis pekerjaan dari masing-masing KPM, yang merupakan syarat wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Terhadap Peraturan Menteri Keuangan

Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, khususnya pada Pasal 33 yang menyebutkan bahwa daftar KPM harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa. Peraturan ini juga mengharuskan rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaan, yang penting untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran.

Risiko Salah Sasaran dan Penyalahgunaan Wewenang

Ketidaklengkapan informasi dalam Perkades Penetapan KPM BLT Desa ini menimbulkan risiko besar terhadap salah sasaran dalam penyaluran bantuan. MasAgus menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ketidaksesuaian ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat berujung pada penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar hal ini tidak berlanjut,” tegas MasAgus.

Ia menambahkan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan terus mengawasi dan mendesak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BLT Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan KPM yang sesuai dengan peraturan adalah kunci untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya, tanpa ada penyimpangan atau penyalahgunaan.(red)

Berita Terkait