
Kota Sukabumi,Jawa Barat — Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Lutfi Imanullah, Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kota Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), markup anggaran, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran belanja jasa pelayanan kesehatan Non ASN oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, kini telah resmi didisposisikan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Laporan tersebut awalnya diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kemudian pada 16 Juli 2025 didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari sana, laporan kembali diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti secara lebih teknis dan operasional.
Dugaan Penyimpangan Dua Paket Kegiatan Identik
Dalam laporan setebal beberapa halaman tersebut, Lutfi menjelaskan adanya dua paket kegiatan identik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan indikasi penyimpangan. Berikut adalah data kegiatan berdasarkan Informasi Masyarakat dan Data yakni :
- Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Non ASN dengan Pagu Anggaran: Rp60.717.414.063 , Tipe Swakelola,(dilaksanakan langsung oleh dinas), Lokasi di RSUD R. Syamsudin, SH, Sumber Dana: BLUD Tahun Anggaran 2024
- Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Non ASN dengan Pagu Anggaran: Rp73.000.000.000, Tipe Swakelola dan Volume dan Lokasi: Tidak berubah dari tahun sebelumnya, Sumber Dana BLUD Tahun Anggaran 2025
Kenaikan anggaran sebesar lebih dari Rp12,28 miliar atau 20,2% tanpa perubahan volume pekerjaan, lokasi, maupun jenis output menjadi dasar utama dugaan markup anggaran.
dugaan dan Potensi Penyimpangan, Laporan tersebut menguraikan berbagai indikasi penyimpangan lainnya, antara lain:
Swakelola Tipe I dilaksanakan sepenuhnya oleh internal Dinas Kesehatan tanpa pengawasan independen, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan manipulasi.
Dugaan pembayaran jasa kepada pegawai fiktif, rekayasa dokumen SPJ, absensi palsu, dan laporan kerja Non ASN yang tidak riil.
Dana yang bersumber dari BLUD RSUD memiliki fleksibilitas tinggi namun minim audit dan pengawasan, membuka ruang besar terjadinya praktik korupsi terselubung.
Landasan Hukum dan Permohonan Penindakan
Dalam laporannya, Lutfi mengutip sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Atas dasar itu, LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap realisasi kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan Non ASN oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Disposisi dan Tindak Lanjut Kejaksaan
Berikut adalah alur disposisi laporan Lutfi Imanullah:
16 Juli 2025, Pukul 15.20 WIB
Laporan diterima Kejaksaan Agung RI dan didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
16 Juli 2025, Pukul 17.51 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meneruskan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
17 Juli 2025, Pukul 10.54 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merespons melalui surat resmi:
“Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan segera kami tindak lanjuti. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak person kami 0821-2015-xxxx.”
Lutfi Imanullah menyampaikan bahwa laporan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal keuangan negara dan mendorong pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Pemerintah daerah harus memberi contoh transparansi dalam pengelolaan dana publik, apalagi dalam sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” ujarnya.