OKI,Sumatera Selatan -Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hipson Munandar, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan. Dugaan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah ketidakberesan dalam pengamanan dan penatausahaan persediaan di Dinas Sosial Kabupaten OKI. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten OKI per 31 Desember 2022, saldo persediaan tercatat sebesar Rp24.947.668.831,32, yang mengalami peningkatan sebesar Rp5.566.840.618,77 atau 28,72% dibandingkan saldo persediaan per 31 Desember 2021 sebesar Rp19.380.828.212,55. Persediaan tersebut mencakup berbagai jenis barang, seperti alat tulis kantor (ATK), blangko, barang cetakan, obat-obatan, alat kesehatan, bahan kimia, bahan makanan, perlengkapan/peralatan kerja, alat kontrasepsi, dan bibit tanaman.
Namun, hasil pemeriksaan di Dinas Sosial mengungkapkan bahwa pengurus barang tidak membuat kartu barang untuk setiap jenis barang persediaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal ini mengakibatkan tidak tersedianya informasi saldo persediaan secara real-time, cepat, dan akurat saat dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa pengurus barang di Dinas Sosial tidak menyadari kewajiban untuk membuat kartu barang dalam penatausahaan persediaan.
Persediaan di Dinas Sosial yang dimaksud sebagian besar berupa barang sembako yang akan digunakan untuk bantuan sosial. Selama Tahun 2022, Bidang Penanggulangan Bencana membeli sembako dari Toko R dan menyimpannya di kantor Dinas Sosial, dengan pembagian antara persediaan yang disimpan dan yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial. Barang-barang tersebut disimpan di ruang Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, yang mudah diakses. Penyaluran dilakukan berdasarkan permintaan dari desa atau kecamatan saat terjadi bencana, dengan persetujuan melalui Surat Keputusan Bupati.
Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 20 Maret 2023, serta pemeriksaan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan sosial sembako kepada korban bencana yang ditandatangani oleh kepala desa dan penerima bantuan selama periode Januari hingga Maret 2023, menunjukkan adanya barang persediaan yang tidak diketahui keberadaannya.8j
Ketika dimintai keterangan, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Sosial tidak dapat menjelaskan selisih tersebut dan keberadaan barang yang hilang tidak diketahui. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal 6 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengamankan, memelihara, serta melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 318, yang mengatur bahwa pengamanan fisik dan administrasi barang persediaan harus dilakukan dengan cara melindungi gudang atau tempat penyimpanan dan membuat kartu barang.
Akibat dari pelanggaran ini, terjadi kekurangan persediaan sembako senilai Rp19.762.000,00 yang tidak diketahui keberadaannya. Masalah ini disebabkan oleh: a. Ketidakpatuhan pengurus barang Dinas Sosial dalam penatausahaan persediaan. b. Tempat penyimpanan persediaan yang tidak memadai.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI telah sepakat untuk melakukan perbaikan ke depan dengan: a. Membuat kartu barang dan persediaan sesuai ketentuan yang berlaku. b. Lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan serta mematuhi ketentuan dalam penatausahaan persediaan.
Hipson Munandar menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan penataan dalam pengelolaan barang milik daerah untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan (Aziz)