Dugaan KKN dalam Penyaluran BLT Desa di Ogan Ilir: Penyaluran Dana Tahap III Desa Seri Bandung Tidak Sah

newsberi | 19 Agustus 2024, 08:42 am | 38 views

ogan ilir – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus, mengungkapkan adanya dugaan KKN dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, khususnya pada penyaluran Tahap III di Desa Seri Bandung. Dugaan ini juga mencakup tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang berpotensi merugikan masyarakat.

BLT Desa merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa, yang dananya bersumber dari Dana Desa. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan disalurkan dalam empat tahap, yaitu:

Tahap I untuk penyaluran BLT Desa bulan Januari, Februari, dan Maret; b. Tahap II untuk penyaluran bulan April, Mei, dan Juni; c. Tahap III untuk penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September; serta d. Tahap IV untuk penyaluran bulan Oktober, November, dan Desember.

Salah satu persyaratan penting dalam proses pencairan BLT Desa adalah kewajiban desa untuk melampirkan dokumen pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya yang telah diverifikasi oleh pihak kecamatan. Dokumen ini harus diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan surat rekomendasi pencairan BLT Desa bagi tahap berikutnya.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa Tahap III di Desa Seri Bandung menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius. Ditemukan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Tahap III menggunakan bukti-bukti dari Tahap II, bukan bukti yang seharusnya.

Rekening koran Desa Seri Bandung menunjukkan bahwa dana BLT Desa Tahap III telah masuk ke rekening desa pada tanggal 30 September 2022 dan telah dicairkan pada tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp81.900.000,00. Akan tetapi, Kepala Desa Seri Bandung, Sdr. M. Pansuri Isa, menyatakan bahwa penyaluran dana BLT Desa Tahap III baru dilaksanakan pada tanggal 21 November 2022, jauh setelah dana tersebut diterima.

Keanehan semakin terlihat saat ditemukan bahwa Berita Acara Penyaluran Tahap III, yang dimuat dalam Laporan Pertanggungjawaban, bertanggal 4 Oktober 2022—lebih dari sebulan sebelum penyaluran sebenarnya dilakukan. Kepala Desa mengakui bahwa berita acara tersebut baru dibuat setelah penyaluran BLT Desa Tahap III pada tanggal 21 November 2022.

Penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen rekening koran Desa Seri Bandung menunjukkan bahwa dana BLT Desa Tahap IV telah masuk ke rekening desa pada tanggal 14 November 2022 dan telah dicairkan pada tanggal 18 November 2022 sebesar Rp81.900.000,00. Padahal, pencairan BLT Desa Tahap IV seharusnya baru dapat dilaksanakan setelah desa mendapatkan surat rekomendasi dari DPMD dan melengkapi dokumen persyaratan pencairan yang diverifikasi oleh pihak kecamatan.

Namun, karena pencairan Tahap III belum dilaksanakan sesuai prosedur, Kepala Desa memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti-bukti dan foto-foto penyaluran Tahap II yang difotokopi dan sedikit diubah agar terlihat seolah-olah penyaluran Tahap III telah dilaksanakan. Ironisnya, manipulasi ini mendapat persetujuan dari Camat Tanjung Batu, yang berdalih bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari permasalahan terkait keterlambatan penyaluran BLT Desa di Kecamatan Tanjung Batu.

Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 51 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.

Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus, menekankan bahwa permasalahan ini menyebabkan bukti pertanggungjawaban penyaluran BLT Desa Tahap III menjadi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa (Harno)

Berita Terkait