Ogan Ilir – Masagus, Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, mengungkapkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Ia menyoroti bahwa proses pemutakhiran data KPM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merugikan masyarakat dan negara serta menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pemutakhiran Data KPM yang Tidak Sesuai Prosedur
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan forum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memvalidasi dan memfinalisasi daftar penerima BLT Desa. Setelah diverifikasi oleh kecamatan menggunakan data dari Dinas Sosial, daftar calon penerima BLT Desa ini dimusyawarahkan dan hasilnya diundangkan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades). Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen Perkades dan wawancara dengan perangkat desa di 74 desa, diketahui bahwa banyak desa belum melakukan pemutakhiran data KPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPM yang Meninggal Dunia Tetap Menerima BLT Desa
Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya tujuh desa yang tetap menyalurkan BLT Desa kepada 11 KPM yang telah meninggal dunia. BLT Desa yang seharusnya tidak lagi diterima oleh KPM tersebut, disalurkan kepada ahli waris (istri atau anak) yang terdata dalam Kartu Keluarga. Namun, pengalihan ini tidak didukung dengan Perkades yang mengatur perubahan penerima BLT Desa, sehingga proses tersebut tidak sah dan berpotensi salah sasaran.
Perubahan Nama KPM Tidak Dilandasi Perkades
Selain itu, 14 desa diketahui melakukan perubahan nama KPM tanpa adanya Perkades yang mengatur perubahan tersebut. Meskipun perubahan ini telah dibahas dalam Musdesus dan disepakati melalui penandatanganan berita acara, tanpa dukungan Perkades, perubahan ini menjadi tidak sah dan berisiko terhadap ketepatan sasaran bantuan.
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 mengenai Pengelolaan Dana Desa. Tanpa dasar hukum yang kuat, pergantian nama penerima bantuan bisa dianggap ilegal dan rawan penyalahgunaan.
Risiko Penyalahgunaan dan Dampak Negatif
Masagus menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam pemutakhiran data ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan negara. “Jika pergantian nama penerima bantuan tidak sah dan tidak tepat sasaran, maka bantuan yang seharusnya untuk warga miskin malah bisa jatuh ke tangan yang tidak berhak. Ini jelas merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Masagus.
Ia mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera memperbaiki sistem pemutakhiran data dan memastikan semua perubahan KPM didukung oleh Perkades yang sah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BLT Desa sangat penting untuk memastikan bantuan sosial ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan tanpa ada penyimpangan.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, di bawah kepemimpinan Masagus, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengungkap segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, terutama terkait BLT Desa, agar hak-hak masyarakat miskin terlindungi dan tidak dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.(Hend)