
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bangka Belitung Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), dengan Motto: “Aku Adalah Mereka, Mereka Adalah Aku”, melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beralamat di Jl. Pulau Bangka No. 1, Air Itam, Kota Pangkalpinang.(12/8/2025)
Rombongan GPAB dipimpin langsung oleh Ketua DPD Babel, Nurman Suseno, didampingi Sekretaris Yudi Aprizal, Bendahara Tomi Prakoso, serta jajaran pengurus lainnya. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Diah Fitri Inayati, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ekososbud dan Ormas) Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, GPAB memaparkan visi, misi, dan program kerja organisasi, termasuk rencana kegiatan sosial, edukasi, advokasi, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Bangka Belitung. Pertemuan ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara ormas dan pemerintah daerah dalam bidang pembinaan organisasi kemasyarakatan serta penguatan ketahanan sosial, ekonomi, dan persatuan bangsa.
Ketua DPD Babel GPAB, Nurman Suseno, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat, menjaga persatuan, dan mendorong partisipasi aktif generasi muda.
“Kami berharap hubungan baik dan koordinasi ini dapat terus terjalin, sehingga GPAB bisa berkontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Nurman.
Sementara itu, Diah Fitri Inayati mengapresiasi langkah GPAB yang proaktif menjalin komunikasi dengan Kesbangpol. Ia menekankan pentingnya ormas yang resmi terdaftar untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ketahanan daerah.
“Kami siap mendukung kegiatan positif GPAB, selama sejalan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Diah.
Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ormas wajib melakukan pendaftaran, pembinaan, dan pelaporan kegiatan kepada pemerintah demi transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program kerja.
Sebagai informasi, Ormas GPAB telah resmi terdaftar di Ditjen Kesbangpol RI dengan Nomor 286/01-00-00/24/D.III.4/IV/2015 dan memiliki Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0021122.AH.01.07.Tahun 2015. Legalitas ini menjadi bukti sah bahwa GPAB beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen membangun Bangka Belitung yang maju, harmonis, dan berdaya saing melalui kemitraan erat antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
(yudi A)