DLH Kota Pangkal Pinang Diduga Mainkan Anggaran Rp7,8 Miliar, Aktivis: Rawan KKN dan Sarat Kepentingan!

newsberi | 29 Juni 2025, 03:20 am | 581 views

Pangkal Pinang,Bangka Belitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkal Pinang tengah disorot tajam oleh publik menyusul terungkapnya belanja jumbo dalam paket pengadaan jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum melalui mekanisme swakelola tahun 2025.

diketahui bahwa hanya dalam satu paket kegiatan, Dinas LH menggelontorkan anggaran hingga Rp7.842.053.680 dari dana APBD Kota Pangkal Pinang.

Paket tersebut mencakup pengadaan tenaga kerja seperti tukang sapu, tukang kebun, petugas pertamanan, kernet alat berat, sopir truk, hingga operator buldozer – semuanya diklaim bekerja selama 8 jam sehari dalam satu tahun anggaran penuh. Namun, transparansi dan akuntabilitas anggaran ini justru menimbulkan kecurigaan publik.

Redho Aktivis Rakyat Peduli NKRI menyebut pengadaan ini sarat kejanggalan dan membuka ruang penyimpangan keuangan negara. Ia menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam paket tersebut.

“Anggaran sebesar itu hanya untuk tenaga lapangan? Tanpa rincian jumlah pekerja, honor per individu, serta tolok ukur kinerja yang jelas? Ini sudah masuk ranah dugaan mark-up, bahkan bisa jadi pekerjanya fiktif,” tegas Redho saat diwawancarai, Sabtu (29/6).

Redho menambahkan bahwa penggunaan skema Swakelola, di mana kegiatan dikerjakan langsung oleh dinas tanpa melibatkan penyedia pihak ketiga, sangat rentan dimanipulasi. “Kalau tenaga kerjanya adalah titipan pejabat atau kerabat ASN, maka ini jelas bentuk nepotisme, melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” lanjutnya.

DLH Kota Pangkal Pinang didesak membuka secara transparan komponen pembiayaan dari kegiatan ini, termasuk siapa saja tenaga yang dibayar, berapa jumlah mereka, dan apa output dari pekerjaannya.

“Jika tiap petugas lapangan dibayar Rp3 juta per bulan, maka Rp7,8 miliar setara dengan lebih dari 200 petugas. Apakah mereka benar ada dan bekerja rutin tiap hari? Mana data absensinya? Kalau tidak bisa dibuktikan, maka negara sedang dirampok secara halus!” tegas Redho.

Pihaknya juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini dapat dijerat oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara, dan Pasal 263 KUHP jika ditemukan dokumen pertanggungjawaban palsu atau fiktif.

Redho menilai lemahnya pengawasan dari legislatif dan inspektorat daerah juga ikut memfasilitasi terjadinya kebocoran anggaran. “Dimana peran DPRD sebagai pengawas anggaran? Jangan-jangan mereka juga sudah ‘diatur’ agar tutup mata,” sindirnya.

Rakyat Peduli NKRI mendesak Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKP untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi atas seluruh paket kegiatan swakelola Dinas LH.

“Uang rakyat jangan dipakai untuk kepentingan segelintir elit birokrasi. Ini era keterbukaan informasi. Jika Pemkot Pangkal Pinang tidak bisa menjelaskan ini dengan jujur dan rinci, maka wajar jika masyarakat menduga kuat telah terjadi penyimpangan,” pungkas Redho.

(Yudi Aprizal)

Berita Terkait