
Sukabumi,Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar dan penipuan dalam program bantuan perahu mencuat di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dua orang nelayan diduga menjadi korban ulah oknum Kepala Desa yang meminta sejumlah uang dengan janji akan memfasilitasi bantuan perahu dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi angkat bicara. Mereka menilai kasus ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa, tetapi juga membuka potensi keterlibatan unsur legislatif.
“Dua nelayan berinisial NY dan DN telah membayar puluhan juta rupiah untuk mendapatkan perahu bantuan dari program Pokir DPRD, tapi sampai hari ini mereka tak kunjung menerima apa pun. Ini jelas masuk ranah penipuan,” ujar Sekretaris RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Lutfi, kedua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Sukabumi, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses hukumnya. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini justru memperkuat kecurigaan publik soal kemungkinan adanya pembiaran atau intervensi.
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa dugaan korban tidak hanya terbatas pada dua orang nelayan. “Ada indikasi korban lain yang mengalami hal serupa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi modus sistematis yang melibatkan oknum elite desa dan bahkan legislatif,” tegasnya.
RIB secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka secara transparan semua pihak yang terlibat. Ia juga mendorong penggunaan pasal pidana yang tegas, seperti Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini sudah masuk ranah pidana. Bila benar ada keterlibatan oknum anggota DPRD dari Fraksi PPP, maka proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu,” tambah Lutfi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Mandrajaya maupun anggota DPRD yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi publik. Sementara masyarakat terus menanti keadilan dan transparansi atas bantuan yang seharusnya diberikan tanpa syarat pungli atau penyimpangan.
(Ade)