Diduga Tercemar Limbah Sawit PT AGS, Warga Desa Sumberaya Gagal Panen – LSM RIB Siap Lapor dan Gelar Aksi

newsberi | 16 April 2025, 04:06 am | 49 views

OKU Selatan,Sumatera Selatan  – Warga Desa Sumberaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mengalami kerugian besar setelah tanaman padi mereka rusak akibat dugaan pencemaran limbah sawit dari perusahaan perkebunan PT Agro Gading Sejahtera (AGS). Limbah cair dari pabrik kelapa sawit perusahaan tersebut diduga mengalir ke bendungan irigasi yang menjadi sumber air utama bagi lahan pertanian warga.

Kerusakan ini menyebabkan para petani mengalami gagal panen. Salah satu warga, Ari, mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya. “Kami sangat dirugikan. Panen gagal total. Kami minta PT Agro bertanggung jawab atas pencemaran ini dan memberikan ganti rugi kepada petani,” ujar Ari, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, pemerintah juga harus bertindak tegas. “Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang merusak lingkungan. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Will Manager PT AGS, Zaherdin, mengakui bahwa perusahaan membuang limbah ke aliran sungai meskipun telah memiliki bak penampungan. “Memang dibuang ke badan sungai sesuai izin. Tapi kualitas air yang terkontaminasi limbah terus dipantau oleh dinas setiap semester,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Harno Pangestoe, Ketua Perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sumatera Selatan, menyatakan akan melaporkan PT AGS ke aparat penegak hukum dan berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumsel serta kantor dinas lingkungan hidup provinsi.

“Ini sudah masuk kategori pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami akan membuat laporan resmi ke kepolisian dan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga akan mengerahkan massa untuk demo jika dalam waktu dekat tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan,” tegas Harno.

Ia menambahkan bahwa tindakan pembuangan limbah sawit ke sungai, jika terbukti merusak lingkungan, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60:

> “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

2. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009:

> “Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

3. Pasal 98 ayat (1):

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

LSM RIB juga akan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin lingkungan PT AGS dan memastikan perusahaan melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

(Jf)

Berita Terkait