Muara Enim – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, melayangkan kritik membangun terhadap kegiatan Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat – Pemberian Penghargaan kepada Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi, yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Muara Enim dengan anggaran mencapai Rp1.197.000.000 dari APBD Perubahan 2024.
“Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam memajukan kepemudaan. Namun, besarnya anggaran yang tidak disertai dengan rincian penerima, indikator capaian, dan transparansi pelaksanaan, menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” tegas Nopriansyah, sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, judul kegiatan yang terlalu umum dan tidak mencerminkan bentuk penghargaan yang jelas (beasiswa, uang tunai, pelatihan, atau piagam) berpotensi disalahgunakan. Selain itu, pelaksanaan dengan skema Swakelola Tipe I yang sepenuhnya dilaksanakan oleh internal dinas tanpa mitra independen memperbesar risiko konflik kepentingan dan penyimpangan administratif.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama pengelolaan keuangan negara. Swakelola itu bukan celah untuk leluasa mengatur sendiri anggaran tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.
Nopriansyah menekankan bahwa potensi penyimpangan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”
dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Pasal 3 “Asas-asas umum penyelenggaraan negara: keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan perencanaan kegiatan harus berbasis output dan outcome yang terukur.
Sebagai bentuk kontribusi konstruktif, Nopriansyah menyampaikan beberapa saran kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim:
1. Publikasi Rinci Penerima Penghargaan dan Alokasi Dana kepada masyarakat secara terbuka.
2. Audit dan Review Kegiatan oleh Inspektorat Daerah atau BPKP untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Libatkan Pihak Independen atau Organisasi Pemuda dalam penyaluran penghargaan agar menghindari kesan nepotisme.
4. Tingkatkan Partisipasi Publik dan Mekanisme Pengawasan Masyarakat, sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan seperti ini semestinya dapat mendorong semangat generasi muda. Tapi bila tata kelolanya tertutup, maka justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Muara Enim menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana hibah terselubung dalam kegiatan tersebut. Mereka juga tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
(Alif)