Dana Rp2,8 Miliar untuk Posyandu di Kota Sukabumi jadi sorotan

newsberi | 29 Juli 2025, 12:54 pm | 622 views

Sukabumi,Jawa Barat — Lutfi Imanullah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, melayangkan kritik tajam terhadap program belanja senilai Rp2,88 miliar dari APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk operasional Posyandu.

Dalam keterangannya, Lutfi menyatakan bahwa paket kegiatan yang tercatat di RUP dengan nama “Belanja Uang yang Diberikan kepada Posyandu” oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berpotensi menyimpan dan diduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pagu anggaran hampir tiga miliar hanya disebut ‘1 paket’ untuk operasional berbagai tingkatan (kota, kecamatan, kelurahan, posyandu) tanpa rincian pembagian maupun indikator capaian. Ini sangat tidak transparan dan membuka celah penyimpangan anggaran,” ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, pelaksanaan kegiatan dengan Swakelola Tipe 1, di mana Dinas Kesehatan selaku pelaksana bertanggung jawab penuh tanpa keterlibatan pihak ketiga independen, harus diawasi ketat karena berisiko terjadi penyaluran fiktif, penggelapan dana, hingga praktik nepotisme.

Lutfi menyoroti bahwa tidak adanya rincian jumlah posyandu penerima, lokasi distribusi dana, hingga metode penyaluran (apakah tunai, transfer, atau hibah langsung) bertentangan dengan semangat transparansi anggaran sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 9 dan Pasal 11 menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi program dan penggunaan anggaran secara berkala dan terbuka untuk masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 296 mengamanatkan bahwa pelaksanaan APBD harus dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)

Pasal 3 ayat (f) mengatur prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk kegiatan swakelola.

Sebagai representasi masyarakat sipil, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi menuntut:

1. Transparansi penuh dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi terkait:

Jumlah posyandu penerima

Lokasi distribusi dana

Nominal dana per tingkatan

Dokumentasi kegiatan dan pelaporan realisasi

2. Audit investigatif oleh Inspektorat Kota Sukabumi dan BPKP atas kegiatan tersebut sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

3. Pemantauan langsung oleh publik dan LSM terhadap distribusi anggaran serta aktivitas di lapangan.

4. Jika ditemukan unsur pidana, LSM akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan RI.

“Kita tidak menolak anggaran untuk Posyandu, tapi kita tidak ingin dana rakyat disalahgunakan dengan dalih operasional. Jangan sampai ini jadi bancakan tahunan yang luput dari pengawasan,” tegas Lutfi.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan kepada seluruh masyarakat dan media untuk ikut serta mengawasi anggaran daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

 

(Hr)

Berita Terkait