
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Rakyat Indonesia Berdaya Provinsi Sumatera Utara, Amran Samosir, menyampaikan kritik tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Amran mendesak agar pemerintah daerah segera mempublikasikan seluruh rincian penggunaan Dana Desa secara terbuka dan online, baik melalui website resmi pemerintah kabupaten maupun portal Dinas PMD, sebagaimana diamanatkan berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kewajiban publikasi ini bukan sekadar formalitas. Sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, tapi kenyataannya di lapangan justru banyak desa di Tapteng yang belum melaksanakannya secara benar dan terbuka,” kata Amran, Sabtu (27/7/2025).
Menurut pemantauan dan laporan masyarakat yang masuk ke LSM Rakyat Indonesia Berdaya, banyak desa di Tapanuli Tengah yang:
Tidak memasang papan informasi APBDes maupun realisasi kegiatan;
Tidak memiliki atau mengelola website desa atau kanal digital publikasi;
Menggunakan anggaran tanpa partisipasi warga atau laporan pertanggungjawaban yang terbuka;
Bahkan, terdapat dugaan pengelolaan anggaran fiktif, laporan yang tidak sesuai realisasi, hingga proyek yang tidak selesai tetapi tetap dicairkan.
“Ada desa yang mencantumkan anggaran pembangunan jalan dusun, tapi di lapangan tidak ada pembangunan sama sekali. Ketika ditanya, masyarakat tidak tahu karena tidak ada informasi yang bisa diakses,” ungkap Amran.
Amran merinci sejumlah aturan hukum yang mewajibkan transparansi Dana Desa, di antaranya:
Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, Pasal 19 dan 20;
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.07/2024 dan No. 145/PMK.07/2023;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau informasi penggunaan anggaran tidak disampaikan ke publik, itu pelanggaran. Bisa dijerat sanksi administratif, bahkan pidana,” tegasnya.
Amran mengingatkan bahwa pejabat publik atau kepala desa yang dengan sengaja menyembunyikan informasi Dana Desa dapat dijerat:
Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan pencairan dana, hingga pemberhentian sementara;
Sanksi pidana, mengacu pada Pasal 3 dan 11 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001);
Bahkan bisa dilaporkan ke BPK, Inspektorat, KPK, atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Dalam waktu dekat, LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Kepala Dinas PMD, dan Inspektorat Daerah. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka siap menyampaikan laporan ke Kementerian Desa, Kemendagri, BPK RI hingga KPK.
“Jangan sampai Dana Desa jadi ladang korupsi terselubung. Ini uang negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat desa,” tegas Amran
(Linder)