Apresiasi untuk Kejaksaan: Tangkap Camat dan 22 Kades di Lahat, Rakyat Dukung Langkah Tegas Berantas Pungli

newsberi | 25 Juli 2025, 00:31 am | 75 views

Palembang, Sumatera Selatan — Langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri Lahat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis oleh seorang camat dan puluhan kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Pada Kamis (24/7/2025), sebanyak 22 Kepala Desa dan 1 Camat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah mengikuti rapat persiapan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Kecamatan. Para pejabat ini langsung dibawa ke Palembang dan diperiksa intensif di Kejati Sumsel.

Menurut informasi, OTT ini merupakan hasil pengumpulan data dan pemantauan selama beberapa waktu, di mana terungkap adanya dugaan praktik pemungutan dana desa secara paksa oleh camat kepada para kepala desa. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan juta rupiah, yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Langkah ini menuai dukungan dari masyarakat, LSM, tokoh adat, dan aktivis anti-korupsi di Sumsel. Salah satunya datang dari Harno Pangestoe, Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan atas tindakan berani dan profesional ini. Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai pungli yang selama ini merugikan masyarakat desa,” ujar Harno.

Lebih lanjut, Harno menyampaikan harapan penting bahwa kejadian serupa juga berpotensi terjadi di kabupaten dan kota lain di Sumatera Selatan, mengingat lemahnya pengawasan dan minimnya kesadaran hukum di tingkat bawah.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel dapat mencontoh kinerja Kejari Lahat dan Kejati Sumsel. Mereka harus tahu, memahami, dan melaksanakan tugas serta fungsi mereka dengan sungguh-sungguh di daerah masing-masing. Jangan hanya diam dan menunggu laporan; kejaksaan adalah pengawas hukum, bukan penonton,” tegas Harno.

Ia menambahkan bahwa praktik pungli bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menghambat pembangunan dan memiskinkan masyarakat desa secara sistemik.

Warga Kecamatan Pagar Gunung pun menyampaikan rasa lega atas pengungkapan ini. Mereka berharap agar pelaku diproses sesuai hukum dan menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Aspidsus Dr. Andriansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain.

“Kami akan telusuri aliran dana dan kemungkinan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil pungli. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” ujarnya tegas.

Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap agar pengawasan terhadap pengelolaan dana desa semakin diperketat dan sinergi antara aparat penegak hukum serta masyarakat semakin kuat dalam memberantas praktik korupsi di akar rumput.

(Nopriansyah)

Berita Terkait