Aneh 1,3 Miliar insentif Penanganan Covid-19  Tahun 2025 ,Tenaga Kesehatan RSUD R. Syamsudin 

newsberi | 29 Juli 2025, 13:47 pm | 68 views

 Sukabumi,Jawa Barat – DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi menyoroti anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang dialokasikan untuk belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2025 oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

Kegiatan ini tercatat dengan kode RUP 39883696, dan akan dilaksanakan secara swakelola tipe I selama 12 bulan di RSUD R. Syamsudin, SH.

Namun, muncul kecurigaan kuat akan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta potensi penyimpangan serius, mengingat masa krisis Covid-19 telah berlalu.

“Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global sejak Maret 2020 dan status darurat kesehatan di Indonesia sendiri sudah dicabut pemerintah pada Juni 2023 melalui Keputusan Presiden. 

Lalu kenapa di tahun 2025, ketika tidak ada lagi status darurat, justru muncul belanja insentif nakes penanganan Covid-19 senilai Rp 1,3 miliar? Ada yang tidak beres,” ungkap Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi.

Poin-Poin Kecurigaan dan Potensi Penyimpangan

1. Dasar Hukum Tak Relevan Lagi

Pemerintah pusat sudah menghapus status kedaruratan pandemi sejak tahun 2023.

Kegiatan penanganan Covid-19 kini tidak lagi menjadi prioritas nasional.

Maka, alasan pemberian insentif khusus untuk Covid-19 pada tahun 2025 patut dipertanyakan

2. Potensi Manipulasi Data Penerima dan tidak jelas siapa saja tenaga kesehatan yang menerima insentif ini.

Dikhawatirkan ada nama-nama fiktif atau yang tidak terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

3. Swakelola = Minim Pengawasan

Pelaksanaan oleh Dinas Kesehatan sendiri membuat potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Tidak ada rekanan independen yang bisa mengevaluasi pelaksanaan.

4. Sumber Dana dari BLUD

Dana BLUD cenderung fleksibel dan tidak selalu dipantau ketat.

Potensi penyalahgunaan semakin besar jika tidak diaudit secara terbuka.

Lutfi Imanullah mendesak KPK, Inspektorat, dan BPKP melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana ini.

Dinas Kesehatan wajib mengumumkan nama-nama penerima insentif serta rincian per bulannya ke publik.

dan Pemerintah Kota Sukabumi jangan lagi menggunakan narasi “penanganan Covid-19” sebagai pembenaran penggunaan anggaran yang tidak relevan secara kondisi faktual,karena terkesan aneh dan Lucu.

“Tahun 2025 adalah tahun normal pasca-pandemi. Kalau insentif untuk nakes tetap diberikan, silakan, tapi jangan berlindung di balik nama ‘penanganan Covid-19’ lagi. Itu manipulatif,” tegas Lutfi.

(Harno Pangestoe)

 

Berita Terkait