Amran Samosir Laporkan dugaan Tambak Ilegal di Sosor Gadong ke Kapolri dan KLHK”

newsberi | 28 Juli 2025, 10:58 am | 60 views

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara — Dugaan praktik tambak udang ilegal di kawasan hutan bakau Kelurahan Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan publik. Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya Provinsi Sumatera Utara, Amran Samosir, secara resmi melaporkan aktivitas tersebut ke pemerintah pusat dan aparat penegak hukum nasional.

Laporan pengaduan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Menteri Kelautan dan Perikanan, menyusul keresahan warga yang mengaku terdampak oleh kerusakan lingkungan akibat tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Laporan dari pusat tersebut telah didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga meneruskan laporan ini ke Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan penyelidikan di tingkat wilayah.

Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan dan beberapa fakta lapangan yang menjadi dasar laporan di antaranya:

Alih fungsi kawasan hutan bakau dan pesisir menjadi tambak udang tanpa izin.

Pencemaran air laut akibat limbah tambak yang mengandung zat kimia berbahaya seperti amonia.

Kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya tutupan mangrove, serta penyempitan muara sungai.

Keluhan warga atas gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan lokal.

Potensi konflik sosial akibat ketidakjelasan status usaha dan keresahan masyarakat.

Amran Samosir dalam pernyataannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Adapun tuntutan warga dan LSM Rakyat Indonesia Berdaya mencakup:

1. Investigasi menyeluruh oleh aparat hukum.

2. Penghentian semua aktivitas tambak tanpa izin.

3. Penindakan hukum terhadap pelaku.

4. Pemulihan kawasan pesisir dan hutan mangrove.

5. Pembentukan forum dialog resmi antara warga, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap laporan ini bukan sekadar dokumentasi birokrasi, tetapi menjadi pemicu tindakan konkret dari pusat hingga ke tingkat lokal. Lingkungan hidup kita sedang dikorbankan atas nama keuntungan pribadi,” tegas Amran.

Warga Kelurahan Sosor Gadong kini menanti respons nyata dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan kepolisian daerah untuk segera menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak.

(Linder)

Berita Terkait