Aktivitas Tambang Ilegal Mengancam Permukiman Warga di Toboali, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta APH dan Pemerintah Bertindak Tegas

newsberi | 18 April 2025, 08:34 am | 168 views

Toboali,Bangka Selatan  – Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator diduga melakukan aktivitas Tambang di area yang sangat dekat dengan permukiman warga di Tikung Yaden, Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut dilaporkan hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah warga, dan sudah beroperasi selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Salah seorang warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak langsung maupun jangka panjang dari aktivitas tersebut.  “Kami khawatir dengan rumah kami karena berada di sekitaran tambang itu. Setiap hari mendengar suara alat berat dan melihat pengerukan tanah di belakang rumah kami. Anak-anak pun masih sering bermain di sana, ” ujarnya pada Kamis (17/4).

Warga juga menyoroti risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, serta potensi terbentuknya lubang besar yang dikhawatirkan akan ditinggalkan begitu saja setelah tambang selesai beroperasi. Keluhan dan laporan telah disampaikan ke RT, kelurahan, hingga Satpol PP. Namun, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

“Tambang ini sempat berhenti satu hingga dua hari, tapi kemudian kembali beroperasi seperti biasa. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa pelaku tambang ilegal ini kebal hukum,” tegas warga tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Perwakilan Bangka Belitung, Nurman Suseno, mengecam keras aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Ini jelas merupakan pelanggaran berat. Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (ilegal) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Nurman.

 

Ia juga menekankan bahwa tambang ilegal di area pemukiman bisa memicu bencana lingkungan, seperti longsor, pencemaran tanah dan air, hingga potensi korban jiwa. “Kami mendesak agar pelaku tambang segera ditindak tegas dan dihentikan. Pemerintah dan APH wajib hadir untuk menjamin keselamatan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar ditangani secara serius di tingkat nasional.

“Kalau aparat daerah tak mampu bertindak, kami akan mendorong Mabes Polri dan KLHK untuk turun langsung. Ini bukan sekadar soal lingkungan, tapi soal hak hidup dan rasa aman masyarakat. Jangan biarkan rakyat jadi korban praktik-praktik ilegal seperti ini,”tegasnya.

(Jahurun)

 

Berita Terkait