
Pangkalpinang,Bangka Belitung – Aktivis Rakyat Peduli NKRI, Nurman Suseno, melontarkan kritik tajam terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang masih marak terjadi di kawasan Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang, khususnya terhadap kelalaian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai gagal menegakkan aturan dan melindungi lingkungan serta masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada media, Nurman menegaskan bahwa kegiatan tambang liar tersebut telah nyata-nyata melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Namun kenyataannya, para penambang ilegal di Teluk Bayur justru beroperasi bebas, bahkan pada malam hari, tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Bahkan lebih parah, aliran sungai pun dihancurkan seenaknya oleh oknum penambang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini jelas-jelas bentuk pembiaran terstruktur dan sistematis. Teluk Bayur seperti wilayah ‘bebas hukum’. Pemerintah daerah tutup mata, aparat penegak hukum tutup telinga. Jangan-jangan ada pembeking di balik semua ini,” kecam Nurman.
Lebih lanjut, Nurman mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sebelumnya telah menggembar-gemborkan kebijakan “Zero Tambang”. Namun realitanya, tambang timah ilegal tetap saja eksis bahkan di pusat kota.
“Jika Wali Kota Pangkalpinang dan jajarannya serius dengan kebijakan Zero Tambang, maka Teluk Bayur seharusnya menjadi prioritas penertiban. Tapi faktanya, aktivitas tambang di sana justru semakin menggila. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Nurman juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, yang semestinya bertanggung jawab menjaga kelestarian alam dan memastikan kegiatan tambang legal sesuai prosedur.
“Tambang ilegal itu merusak lingkungan, mencemari air, dan mengancam ekosistem. Pemerintah seharusnya berpihak pada rakyat dan alam, bukan pada penambang ilegal,” tegasnya.
Terkait informasi masyarakat bahwa kegiatan tersebut dikelola dan di akomodir perorangan dan kelompok , Nurman meminta agar aparat segera memeriksa dan memproses hukum siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelakunya, meski mengaku punya ‘pengurus’ atau beking, harus diproses hukum. Jika tidak, kita patut curiga bahwa ada oknum aparat yang justru melindungi mafia tambang ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Nurman Suseno menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Presiden RI, jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan dari pemerintah dan Kapolres Pangkalpinang berserta jajarannya.
“Negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan. Jika aparat di Bangka Belitung tidak sanggup bertindak, kami akan turun ke jalan, menggelar aksi nasional untuk menuntut keadilan bagi rakyat dan alam Bangka Belitung,” tutupnya.
Nurman, menghimbau seluruh pihak untuk bertindak sesuai hukum demi menjaga marwah konstitusi dan keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
(Yudi)