
Bangka Selatan – Aktivis Rakyat Peduli NKRI, Nurman Suseno, menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya praktik pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal melalui Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Kecaman ini disampaikan menyusul ditangkapnya lima unit truk bermuatan total sekitar 50 ton pasir timah asal Belitung yang masuk ke Bangka pada Selasa dini hari (29 Juli 2025).
Dalam keterangannya, Nurman menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap distribusi hasil tambang lintas wilayah yang merugikan negara dan membuka celah praktik mafia tambang.
“Lima truk bermuatan besar bisa menyeberang tengah malam tanpa hambatan. Ini jelas bukan kerja individu. Ini adalah kerja jaringan yang kuat dan terstruktur. Jika tidak ada keterlibatan oknum, tidak mungkin truk-truk itu bisa lolos begitu saja,” ungkap Nurman, Selasa malam.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pelabuhan-pelabuhan penghubung antar pulau seperti Pelabuhan Sadai sering dijadikan jalur pengangkutan hasil tambang ilegal karena pengawasannya longgar dan minim transparansi.
Nurman menegaskan bahwa pihak berwenang tidak boleh berhenti hanya pada penahanan truk dan sopir. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pemilik pasir timah, pemodal, serta jaringan pengangkut dan pelindung di lapangan.
“Kami tidak ingin kasus ini seperti biasanya, diam setelah ditangkap. Masyarakat butuh kejelasan siapa aktor di balik semua ini. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Nurman menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke berbagai lembaga negara, yaitu:
Kapolri untuk meminta pengusutan jaringan pengangkutan ilegal ini sampai ke aktor intelektual dan penadahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kemungkinan suap dan korupsi sistemik dalam sistem pengawasan pelabuhan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan tata kelola hasil tambang, termasuk distribusinya.
Komisi III dan Komisi VII DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap kejahatan tambang.
“Kami akan kirim surat Laporan resmi dan Jangan sampai Bangka Belitung terus dijadikan ladang jarahan. Negara harus hadir untuk rakyat,” tegas Nurman.
Nurman menilai bahwa kegiatan tambang ilegal bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tapi juga kejahatan terhadap masa depan generasi dan lingkungan hidup. Ia menyebut pengangkutan lintas pulau yang dilakukan tanpa izin adalah bentuk penjarahan sumber daya alam secara terang-terangan.
“Jika negara terus abai, jangan salahkan rakyat jika bergerak. Ini bukan lagi persoalan tambang, tapi keadilan dan kedaulatan atas sumber daya daerah,” tutup Nurman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pejabat pelabuhan terkait identitas pelaku dan proses hukum selanjutnya.
(Yudi)