Ada Apa??? Puskesmas Sukabumi dan Dinas Kesehatan Terkait Dana Kapitasi BPJS, LSM RIB Desak Keterbukaan Publik Itu Penting 

newsberi | 11 Mei 2025, 10:38 am | 742 views

Sukabumi, Jawa Barat —Dari pemberitaan sebelumnya beredar Isu dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS di Puskesmas Sukabumi, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mencuat ramai jadi perbincangan masyarakat kota Sukabumi. Dana kapitasi merupakan pembayaran rutin bulanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, berdasarkan jumlah peserta terdaftar dan faktor pelayanan medis yang tersedia.

Sumber dari internal Puskesmas Sukabumi yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada media bahwa dugaan pemotongan dana kapitasi telah terjadi cukup lama. Besaran potongan dikabarkan bervariasi antara 5% hingga 10%, dan bergantung pada tingkat pendidikan masing-masing pegawai bahkan ada setoran tiap bulanya ke Dinas Kesehatan kota Sukabumi.

“Pemotongan itu berlaku untuk semua pegawai baik ASN dan THL, Dana kapitasi pertama-tama masuk ke rekening pribadi masing-masing pegawai, kemudian disetorkan tunai kepada bendahara, dan dilakukan pemotongan,” kata sumber yang enggan dipublish identitasnya.

Namun, Kepala Puskesmas Sukabumi, dr. Syarifah, membantah keras tudingan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh pihak media, pada Kamis (10/4/2025).

Terkait dugaan pelanggaran, penting diketahui bahwa penggunaan dana kapitasi BPJS diatur dalam:

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur skema pembiayaan termasuk kapitasi untuk FKTP.

Dalam aturan tersebut, dana kapitasi digunakan untuk dua komponen: jasa pelayanan (minimal 60%) dan dukungan biaya operasional (maksimal 40%).

Penggunaan dana kapitasi wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan.

Setiap penyimpangan dari ketentuan ini, termasuk pemotongan yang tidak sesuai aturan, dapat masuk dalam kategori pelanggaran administrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.

Menindak lanjuti hal itu , Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, angkat bicara terkait isu tersebut, Ia menyampaikan tidak akan tinggal diam karena pihak dari kedinasan belum memberikan keterangan secara resmi atas dugaan tersebut sampai sepekan ini, padahal tim sudah mendatangi kantor Dinas kesehatan tapi belum ada kabar sampai saat ini.

“Upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat kami akan melakukan Surat Konfirmasi secara resmi, bila perlu adakan Aksi masa atas dugaan pemotongan dana kapitasi ini ke Kejaksaan Negeri kota Sukabumi, Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan hak pegawai dan mencederai semangat pelayanan publik,” tegas Lutfi, Minggu (11/5/2025).

(Hr)

Berita Terkait