Kelemahan Pengawasan Pengelolaan BLT Desa di Ogan Ilir: Masalah Serius dalam Pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten

newsberi | 19 Agustus 2024, 09:34 am | 56 views

Ogan Ilir – Sumatera Selatan ] Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus, mengungkapkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta berbagai tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan. Tindakan-tindakan ini, yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, diduga merugikan rakyat dan negara, terutama dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi mandat untuk membina dan mengawasi Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 19 peraturan tersebut, disebutkan bahwa bupati dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dibantu oleh kecamatan dan inspektorat.

Dalam proses pengelolaan BLT Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki peran penting. DPMD bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi pelaporan, serta pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada desa-desa yang menerima Dana Desa, termasuk BLT Desa.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh DPMD dan Inspektorat menunjukkan beberapa masalah serius yang mengindikasikan bahwa pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan BLT Desa oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir belum memadai.

Pembinaan oleh Kepala Daerah Melalui DPMD yang Belum Memadai

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022 mengatur bahwa dokumen pendukung dan pertanggungjawaban Dana Desa harus disampaikan kepada DPMD sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. DPMD kemudian memberikan surat rekomendasi pencairan kepada desa, yang digunakan sebagai syarat untuk mencairkan Dana Desa, termasuk BLT Desa. Selain itu, desa juga harus memiliki surat rekomendasi dari camat sebagai persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa.

Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa DPMD belum melaksanakan pembinaan terkait pengelolaan BLT Desa dengan memadai. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2022 serta wawancara dengan Kepala Dinas DPMD, diketahui bahwa DPMD telah menganggarkan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dengan 14 sub kegiatan, dengan total anggaran sebesar Rp20.996.456.657,00. Namun, hingga Oktober 2022, realisasi anggaran tersebut baru mencapai Rp6.459.367.925,00 (30,76%).

Menurut Kepala Dinas DPMD, kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pembinaan pengelolaan BLT Desa. Kepala Dinas juga menyatakan bahwa peran DPMD dalam pengelolaan BLT Desa terbatas pada penginputan data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke dalam aplikasi OM-SPAN dan penginputan data realisasi jumlah KPM yang telah menerima BLT. DPMD juga hanya menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari desa dan memastikan bahwa data tersebut telah diverifikasi oleh pihak kecamatan sebelum memberikan surat rekomendasi pencairan. Dalam proses pemilihan atau verifikasi KPM, Musyawarah Desa, ataupun penyaluran BLT Desa, DPMD tidak terlibat secara langsung.

Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebutkan bahwa tugas memfasilitasi penyaluran Dana Desa berada pada bidang Usaha Ekonomi Desa. Namun, peraturan tersebut belum mengatur secara jelas tugas dan fungsi bidang ekonomi desa dalam kaitannya dengan penyaluran Dana Desa, khususnya BLT Desa.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Belum Mengatur Tugas Pembinaan dan Pengawasan secara Rinci

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap desa sebelum melakukan pengajuan pencairan wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pencairan tahap sebelumnya ke DPMD. Namun, petunjuk teknis tersebut belum mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab DPMD terkait kegiatan pembinaan dan pengawasan Dana Desa, khususnya BLT Desa.

DPMD Belum Melakukan Pemantauan dan Evaluasi BLT Desa

Hasil wawancara dan konfirmasi dengan Kepala DPMD menyatakan bahwa DPMD belum pernah melakukan pemantauan secara khusus terkait BLT Desa. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DPMD selama Tahun 2022 hanya berfokus pada kegiatan fisik yang dilakukan oleh desa. Selain itu, DPMD belum membuat laporan tertulis mengenai kegiatan monitoring tersebut, yang hanya berupa berita acara kehadiran dalam rapat koordinasi.

Pengawasan Kepala Daerah Melalui Inspektorat yang Belum Memadai

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan pengawasan atas pemerintah desa yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir juga menunjukkan beberapa permasalahan signifikan.

  1. Inspektorat Tidak Menyusun Perencanaan Pengawasan atas Pengelolaan BLT Desa

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 113/KEP/ITDA-OI/2022 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2022, diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah merencanakan kegiatan pemeriksaan Dana Desa. Namun, PKPT tersebut belum berfokus pada pengawasan atas pengelolaan program BLT Desa, melainkan lebih berfokus pada pengawasan atas aset desa dan penggunaan aplikasi Siswaskeudes.

Menurut Inspektur Kabupaten Ogan Ilir, monitoring khusus untuk BLT Desa telah dilaksanakan pada Tahun 2021, sehingga pada Tahun 2022 kegiatan tersebut tidak lagi direncanakan.

  1. Inspektorat Belum Melakukan Pemantauan dan Penelaahan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Hasil wawancara dengan Inspektur Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan bahwa pemantauan dan penelaahan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan dengan mengundang pemerintah desa untuk mendiskusikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan. Inspektorat juga menyusun Ikhtisar Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.

Pada Tahun 2021, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah membuat Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir. Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman dari desa terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir belum menyusun Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 dan belum memiliki laporan khusus terkait penelaahan atas tindak lanjut.

Dampak dari Kelemahan Pengawasan

Kondisi di atas jelas tidak sesuai dengan berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa bupati/walikota dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat meminta penjelasan kepada kepala desa dan/atau melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam aplikasi Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Hal ini juga bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Akibat dari tidak adanya pembinaan dan pengawasan yang memadai, berbagai permasalahan atau kendala dalam pengelolaan BLT Desa tidak dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki. Masalah ini disebabkan oleh peraturan bupati yang berlaku yang belum mengatur secara jelas tugas dan tanggung jawab DPMD dan Inspektorat dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan BLT Desa.

Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus, menegaskan bahwa kelemahan dalam pembinaan dan pengawasan ini membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, yang akhirnya merugikan masyarakat dan negara. Perbaikan mendesak diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa, termasuk BLT Desa, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Berita Terkait