Sukabumi – Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Sukabumi menganggarkan belanja hibah sebesar Rp56.185.082.359,00 (Audited) dengan realisasi sebesar Rp53.977.089.783,00 (Audited) atau 96,07%. Realisasi sebesar Rp53.977.089.783,00 tersebut merupakan belanja hibah yang dilaksanakan pada 21 perangkat daerah
Belanja hibah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi TA 2022 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Wali Kota tersebut menyebutkan bahwa belanja hibah dianggarkan dan direalisasikan pada Perangkat Daerah terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan subrincian objek pada program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa Penerima Hibah berupa uang, barang atau jasa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Hibah serta rincian penggunaan Hibah kepada Wali Kota melalui kepala OPD dan PPKD.,
Hasil pengujian atas pertanggungjawaban belanja hibah TA 2022 diketahui terdapat empat penerima hibah pada OPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp300.000.000,00 yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
(Ludy)