Pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Sukabumi Telan Rp172 Miliar, LSM RIB Soroti Dugaan Korupsi

newsberi | 27 April 2025, 08:57 am | 1032 views

Sukabumi, Jawa Barat — Pembangunan pusat perkantoran Kabupaten Sukabumi yang terletak di Kompleks Cangehgar, Palabuhanratu, menyedot anggaran hingga Rp172 miliar. Gedung lima lantai yang berdiri di atas lahan seluas 18 hektare itu direncanakan untuk digunakan oleh 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Namun, sejak dimulainya proyek pada 2019, penyelesaian gedung tersebut terus mengalami keterlambatan. Hingga kini, berakhirnya masa jabatan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri, gedung itu belum dapat difungsikan dan terbengkalai.

Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) melalui Sekretaris DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, angkat bicara. Berdasarkan data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Lutfi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung ini telah melewati tujuh kali proses lelang dengan total anggaran mencapai Rp172 miliar. Namun, hingga kini, progres penyelesaian masih jauh dari harapan.

Pada tahun 2019, pembangunan Gedung Kantor Pemda Sukabumi dilakukan dengan nilai anggaran sebesar Rp35,6 miliar. Tender ini dimenangkan oleh PT Demix Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp34,38 miliar.

Kemudian pada tahun 2020, dilaksanakan proyek manajemen pengawasan pembangunan gedung dengan nilai anggaran sebesar Rp700 juta. Proyek ini dimenangkan oleh PT Bagus Darajat Konsultan dengan nilai kontrak Rp688,65 juta.

Pada tahun 2021, pembangunan kembali dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64 miliar. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Tureloto Battu Indah.

Tahun 2022, ada dua tahap pengadaan. Pada tahap pertama, pembangunan gedung kembali dilakukan dengan anggaran Rp50 miliar dan dimenangkan oleh PT Tahta Djaga Internasional dengan nilai kontrak Rp48,43 miliar. Namun karena berbagai kendala, dilakukan lelang ulang di tahap kedua dengan nilai Rp27,62 miliar, dan kali ini pemenangnya adalah PT Jumindo Indah Perkasa dengan kontrak sebesar Rp27,45 miliar.

Pada tahun 2023, rencananya akan ada lelang ulang dengan nilai Rp16 miliar

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung ini mencapai lebih dari Rp172 miliar. Sayangnya, hingga kini proyek tersebut belum selesai dan bangunan gedung masih dalam kondisi terbengkalai.tutur lutfi

Sebelumnya, waktu menjabat sebagai Bupati Marwan Hamami sempat membantah bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia beralasan bahwa keterlambatan terjadi akibat refocusing anggaran selama pandemi Covid-19. Namun, menurut Lutfi, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan kondisi pembangunan yang terbengkalai, mengingat besarnya dana yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lutfi menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan audit ulang terhadap proyek tersebut. Ia khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, pembiaran ini bisa berujung pada kerugian negara.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami dari LSM RIB akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan perhatian dan tindakan hukum yang lebih jelas dan tegas, terlebih jika ada indikasi korupsi di dalam proyek ini,” tegas Lutfi saat di wawancarai Awak media, Minggu (27/04/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait kelanjutan pembangunan gedung pusat perkantoran tersebut. (Hr)

Berita Terkait