Sumatera Selatan – Dugaan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir , semakin menguat. Potensi penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2022 mengindikasikan upaya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, menyoroti pelaksanaan pekerjaan ini yang penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai ketentuan.
Tahun anggaran 2022, Dinas PKP Sumatera Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp106.189.156.167,00, dan hingga 26 Desember 2022, realisasi belanja mencapai Rp85.289.483.841,28 atau 80,32% dari anggaran yang disediakan.
pekerjaan Pembangunan PSU Permukiman Kecamatan Jejawi dengan nilai kontrak sebesar Rp1.271.504.393,00.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Sarana Anugrah Bersama (SAB) berdasarkan kontrak Nomor 692/SPK/JEJAWI/BP/DPKP-SS/2022 tanggal 30 Juni 2022, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari. Namun, hingga batas akhir kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Adendum kontrak diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari, tetapi hingga akhir masa adendum pada 16 November 2022, pekerjaan tetap belum selesai, dan pembayaran belum dilakukan.
Di ungkap Harno” Pada proses pelaksanaan pekerjaan, ditemukan beberapa permasalahan serius, di antaranya:
- Penyelesaian Pekerjaan Tidak Sesuai Jadwal : Konsultan Pengawas telah mengeluarkan tiga surat teguran kepada Penyedia pada 8 Juli 2022, 8 Agustus 2022, dan 12 Agustus 2022. Teguran tersebut terkait lambatnya kemajuan pekerjaan di lapangan, baik di Desa Jejawi maupun Desa Ulak Tembaga. Konsultan Pengawas juga melaporkan deviasi kemajuan pekerjaan kepada PPTK, yang menunjukkan bahwa progres pekerjaan sangat jauh dari target, mencapai -64,65% (under schedule) pada 19 September 2022.
- Pekerjaan Tidak Selesai hingga Akhir Masa Adendum Kontrak**: Pada tanggal 27 September 2022, progres pekerjaan baru mencapai 36,18%, jauh dari target. Hingga masa adendum kontrak berakhir pada 16 November 2022, kemajuan pekerjaan hanya mencapai 91,47%. Akibatnya, KPA memutuskan kontrak dengan Penyedia pada tanggal 16 November 2022, tanpa memberlakukan sanksi daftar hitam.
- Masa Berlaku Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Telah Habis**: Meskipun ada penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang. Jaminan pelaksanaan kontrak yang dikeluarkan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan (Perseroda) berakhir pada 2 Oktober 2022, dan tidak dicairkan meski pekerjaan tidak diselesaikan tepat waktu.
- Pekerjaan Tidak Dilaksanakan Sesuai Volume Kontrak, Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume yang disepakati dalam kontrak. Misalnya, pemasangan bekisting untuk jalan rigid pavement yang seharusnya sepanjang 2.889,67 meter, hanya dikerjakan sepanjang 2.606,30 meter, dan pekerjaan urugan pasir yang seharusnya sebesar 337,17 meter kubik, hanya dikerjakan sebesar 215,07 meter kubik.
- Beton Adukan Tidak Sesuai Spesifikasi, Beton adukan yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Formulasi adukan beton yang seharusnya 1:2:3, justru dilakukan dengan campuran 1:8:4 atau 1:4:2, yang tentu saja mengurangi kualitas pekerjaan.
Lebih lanjut” Selain masalah pada pelaksanaan pekerjaan, pengawasan terhadap proyek ini juga dinilai sangat tidak memadai. Pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan pihak terkait tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, sehingga berbagai penyimpangan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak tidak terdeteksi dengan baik.
Berdasarkan Informasi Masyarakat dan Hasil analisa Dasar Tim Investigasi LSM Rakyat Indonesia Berdaya di ketahui sebagai berikut:
- Peralihan Personel Pengawasan Tanpa Persetujuan**: Pengawasan di lapangan dilakukan oleh personel yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran, tanpa persetujuan dari KPA. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap perubahan personel yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan.
- Perpanjangan Kontrak Pekerjaan Tanpa Perpanjangan Kontrak Pengawasan**: Masa pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, namun tanpa diikuti oleh perpanjangan kontrak pengawasan. Akibatnya, pengawasan terhadap pekerjaan selama masa perpanjangan menjadi tidak efektif.
- Kehadiran Pengawas Tidak Sesuai Volume Pekerjaan**: Kehadiran konsultan pengawas di lapangan juga tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Misalnya, Team Leader hanya hadir selama lima hari selama kontrak awal dan sembilan hari selama masa perpanjangan, yang jelas tidak mencukupi untuk mengawasi pekerjaan dengan volume sebesar itu.
- Minimnya Kehadiran PPTK dan KPA di Lapangan**: PPTK hanya hadir di lokasi pekerjaan dua kali, sementara KPA belum pernah hadir selama pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kualitas pekerjaan.
Dari uraian di atas, jelas bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PSU Permukiman Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dan mengalami berbagai penyimpangan serius. Lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap jadwal, serta ketidaksesuaian volume pekerjaan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik KKN yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Harno Pangestoe mengingatkan “bahwa penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat(Hend)