
Sukabumi, Jawa Barat – Program Gebyar Sipenyu yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menuai kritik dari masyarakat, LSM, dan aktivis. Program ini memberikan hadiah umroh gratis kepada 10 orang pemenang—terdiri dari 5 kepala dusun (Kadus) dan 5 warga yang taat membayar pajak—melalui mekanisme undian. Pendanaan hadiah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total pagu sebesar Rp438.000.000.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda, Hari Ramdani, menyatakan bahwa program Gebyar Sipenyu telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam keterangannya kepada media pada Senin (17/02/2025), ia menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk hadiah umroh ini diperbolehkan sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak dan perangkat daerah.
Namun, berdasarkan ketentuan dalam Perbup No. 5 Tahun 2024, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit memperbolehkan pembiayaan hadiah menggunakan anggaran APBD. Peraturan tersebut hanya mengatur pemberian insentif kepada perangkat daerah yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, tanpa menyebutkan pemberian hadiah atau insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) Perbup No. 5 Tahun 2024 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Sementara itu, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa penerima insentif yang mencapai kinerja tertentu dapat diberikan tambahan insentif. Ayat (2) dari pasal yang sama mengatur bahwa perhitungan kinerja tertentu ini berdasarkan pencapaian target per jenis pajak dan retribusi yang dinilai setiap triwulan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan APBD untuk pemberian hadiah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi. Dalam Pasal 136 disebutkan bahwa belanja daerah harus memenuhi prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika suatu bentuk insentif atau hadiah tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, maka penggunaannya dapat dianggap tidak sah.
Berdasarkan peraturan tersebut, program Gebyar Sipenyu dengan hadiah umroh gratis yang dibiayai dari APBD diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam implementasi program tersebut. (Lutfi/Heri)