
Sukabumi, Jawa Barat – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SD Negeri Kutamaneuh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran, terutama untuk sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, mencuat setelah investigasi media menemukan kondisi fasilitas sekolah yang tidak terawat.
Sekolah ini menerima dana BOS tahap 1 dan 2 tahun 2024 dengan total Rp 327.440.000 untuk membiayai berbagai keperluan bagi 364 murid berdasarkan data dapodik. Namun, hasil investigasi menunjukkan perpustakaan dan pojok baca dalam kondisi kurang terawat. Buku-buku yang baru diduga tidak terlihat, sementara ruangan pojok baca tidak ditemukan. Selain itu, kondisi fisik sekolah menunjukkan tanda-tanda minimnya perawatan, seperti dinding yang kropos, cat kusam, dan plafon atap berlubang di beberapa bagian.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini, kepala sekolah tidak dapat ditemui karena menghadiri rapat di Koryandik. Seorang siswa yang ditanya mengenai perpustakaan mengaku jarang membaca di sana karena ruang tersebut kadang terkunci.
Klarifikasi Pihak Sekolah dan Ancaman Pelaporan Wartawan.
Setelah pemberitaan salah satu Media online Infoindependen dugaan penyimpangan ini, Kepala Sekolah Nenden Rahmawati memberikan klarifikasi dalam pertemuan di Gedung PGRI Kecamatan Gunungguruh pada 19 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh pengawas kecamatan , K3S, operator sekolah, bendahara, komite sekolah, serta wartawan yang di undang oleh pihaknya.
Dalam keterangannya, Nenden menyatakan bahwa seluruh dana BOS telah dialokasikan sesuai aturan, termasuk Rp.28.313.096 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta Rp 20.958.000 untuk pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca.
“Semua dana telah dialokasikan sesuai aturan dan telah diperiksa oleh Inspektorat, pihak Dinas, serta diverifikasi oleh pengawas, ”katanya Nenden.
Ia juga menjelaskan bahwa dana pemeliharaan hanya cukup untuk perawatan ringan, seperti pengecatan tembok. Sementara pojok baca ditempatkan di setiap kelas karena ruang perpustakaan digunakan untuk menyimpan alat kesenian.
Namun, pihak sekolah meminta agar berita terkait dugaan penyimpangan dana BOS dihapus. Setelah pertemuan itu, kepala sekolah mengancam akan melaporkan wartawan atas dugaan pencemaran nama baik.
Tanggapan Insan Pers dan Organisasi Masyarakat.
Ancaman pelaporan wartawan ini menuai sorotan dari Insan pers, Organisasi masyarakat, dan LSM. Dikdik Purnawirawan Wakil Ketua DPD LSM KOMPAK Kabupaten Sukabumi, meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk melakukan audit ulang guna memastikan pengalokasian dana BOS sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kita harus mengkaji ulang dan bila perlu melakukan audit dengan data yang ada,” ujar Dikdik pada 21 Februari 2025.
Ia menambahkan, Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan telah menugaskan kepala bidang untuk menindaklanjuti kasus ini dan akan memanggil kepala sekolah terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil tindak lanjut dari pihak Dinas.
Kasus ini masih berkembang, dan berbagai pihak berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS demi kepentingan pendidikan yang lebih baik. (Heri)