DUGAAN KKN DAN MARKUP PENGADAAN LAPTOP UNTUK GURU SMP DI KABUPATEN SUKABUMI, LSM RAKYAT INDONESIA BERDAYA MINTA APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

newsberi | 15 Mei 2025, 14:46 pm | 63 views

Sukabumi, Jawa Barat — Program pengadaan laptop untuk para guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) menilai terdapat indikasi kuat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Wakil Ketua DPC RIB Kabupaten Sukabumi, Dikdik, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (15/5), mengungkapkan bahwa proyek pengadaan laptop yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi senilai Rp6,55 miliar itu dilaksanakan tanpa transparansi yang memadai, terutama terkait jumlah unit laptop yang diadakan dan pihak penyedia barang.

“Bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan jika jumlah unit tidak diumumkan secara terbuka? Ketiadaan transparansi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dikdik.

Menurut hasil penelusuran tim RIB pada laman e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga laptop dengan spesifikasi prosesor Intel Core i7 dan sistem operasi Windows OS berada di kisaran Rp13 juta hingga Rp22 juta per unit. Dengan alokasi anggaran Rp6,55 miliar, seharusnya Pemkab Sukabumi mampu mengadakan 400 hingga 500 unit laptop.

Namun, jika jumlah unit yang dibeli ternyata jauh lebih sedikit dari estimasi tersebut, maka dapat dicurigai adanya markup harga yang berlebihan dan tidak wajar. “Jika harga pasar sekitar Rp13 juta, tapi Dinas membeli di atas Rp20 juta, maka patut dipertanyakan: selisih harga itu mengalir ke mana?” ujar Dikdik.

Pengadaan ini diketahui dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing atau pembelian elektronik dalam sistem e-Katalog, yang idealnya meminimalisasi praktik KKN. Namun RIB menduga adanya rekayasa teknis dalam penyusunan spesifikasi sehingga hanya vendor tertentu yang dapat memenuhi persyaratan tersebut. “Spesifikasinya dikunci sedemikian rupa agar hanya satu atau dua penyedia yang bisa masuk. Ini pola klasik kolusi pengadaan,” lanjutnya.

Lebih jauh, dalam dokumen pengadaan disebutkan bahwa proyek ini masuk dalam skema Sustainable Public Procurement (SPP) atau Pengadaan Publik Berkelanjutan. Namun LSM RIB menilai tidak ada kejelasan terkait penerapan prinsip keberlanjutan tersebut—apakah terkait efisiensi energi, kualitas dan daya tahan perangkat, atau aspek ramah lingkungan.

“Jargon SPP hanya jadi tameng. Kalau transparansi dan akuntabilitas tidak ada, maka itu hanya kosmetik administratif semata,” kritik Dikdik.

Atas dasar berbagai temuan dan indikasi penyimpangan tersebut, LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan.

2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian keuangan negara.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diminta membuka laporan resmi dan transparan kepada publik, berisi jumlah unit, spesifikasi lengkap, dan daftar penyedia barang yang memenangkan pengadaan.

“Ini adalah uang rakyat. Kami akan terus kawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Inspektorat maupun Kejaksaan, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik,” Tutup Dikdik.

(Ade Ridwan)

Berita Terkait