Sukabumi, Jawa Barat – Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) kepada Sekolah Dasar Negeri yang harus di gunakan sesuai dengan aturan.
Namun sangat di sayangkan salah satu kepala sekolah SD Negeri Cikembar 1, Maman Suparman sekaligus merangkap juga sebagai ketua K3S kec. Cikembar, kabupaten sukabumi saat di konfirmasi oleh pihak Media, mengatakan pengalokasian dana bos tidak sesuai realisasi dan menyalahi aturan.
“Secara aturan kami (-red KS) mengakui adanya penyelewengan pengalokasian Anggaran dana bos untuk pemeliharaan sarpras sebagian di alokasikan untuk bayar guru honorer, “ucapnya 23-01-2025.
Lanjut ia, pasalnya disekolah kami ada lima orang guru honorer yang belum masuk dapodik masa harus di keluarkan sedang kan nasib anak anak gimana hal itu bikin kami dilema.
“Akhirnya untuk membayar menggerogoti anggaran yang lain soalnya guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tidak bisa masuk LPJ maka dari itu diakui pengalokasian nya tidak sesuai dengan juklak juknis aturan yang ada” ungkap maman.
“Sedangkan pihak dinas sendiri menyampaikan sebisa-bisa harus bisa, “ujarnya.
Dugaan tersebut sebagian anggaran dana BOS, terutama terkait dengan alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan realisasi dan untuk Dinas Terkait Agar menindak lanjuti dugaan tersebut, Senin (24/03/2025). (Hh)