
Sukabumi,Jawa Barat – Saat awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jl. Pelabuhan II No.302, Lembursitu, Kec. Lembursitu, Kota Sukabumi, terkait penyaluran Dana DIPA Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Kementerian Agama Pusat (RI). Dana yang digelontorkan mencapai Rp. 165.539.711.000 (seratus enam puluh lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan salah satu alokasi utama berupa belanja pegawai non-ASN sebesar Rp. 130.508.207.000 (seratus tiga puluh miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh ribu rupiah).
Saat investigasi ke beberapa sekolah madrasah, salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tunjangan DIPA yang diterima oleh guru madrasah tidak sepenuhnya utuh. Menurutnya, terdapat potongan sebesar 5% yang dikatakan untuk kebutuhan inpassing, sertifikasi, dan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima manfaat mengenai kejelasan mekanisme pemotongan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan potongan ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Maman Hidayat, M.Ag., M.Si., tidak dapat memberikan keterangan langsung karena sedang banyak kegiatan di luar kantor. Awak media kemudian diarahkan ke salah satu operator pendidikan madrasah, Ibu Khodijah.(25/2/2025)
Menurut keterangan Ibu Khodijah, potongan sebesar 5% tersebut merupakan pajak penghasilan. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai ke mana pajak tersebut masuk, ia menyatakan bahwa karena pengelolaan belanja pegawai non-ASN dilakukan oleh Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Jawa Barat, maka dirinya tidak mengetahui secara pasti ke mana pajak tersebut disetorkan.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi para tenaga pendidik di madrasah. Jika benar potongan tersebut merupakan pajak penghasilan, maka seharusnya ada transparansi mengenai penyetoran pajak dan pencatatannya dalam sistem keuangan negara. Selain itu, jika pajak ini dikelola oleh Kanwil Jabar, mengapa pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi tidak memiliki informasi terkait alur kas tersebut?
Kasus ini menjadi sorotan bagi para tenaga pendidik madrasah yang berharap adanya kejelasan dan transparansi dalam penyaluran tunjangan mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat terkait aliran dana dan pemotongan pajak tersebut.
Awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan penggunaan dana DIPA 2023 dan memastikan bahwa hak-hak tenaga pendidik madrasah tersalurkan dengan transparan dan adil.(Lutfi)