
Jakarta,- Kasus tindak kriminal yang menimpa lima pekerja di kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, pada 18 Januari 2025, tidak mendapatkan tanggapan dari kepolisian setempat meskipun telah dilaporkan oleh pemilik kebun. Kejadian pengeroyokan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para pekerja ini akhirnya mendorong tim kuasa hukum serta LSM Rakyat Indonesia Berdaya untuk mengajukan laporan resmi ke Propam Mabes Polri pada 3 Februari 2025.
Kritik terhadap Kinerja Polres Rokan Hilir
Sumirna Lusiana, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, mengungkapkan bahwa mereka datang ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan kelalaian dalam penegakan hukum oleh Polres Rokan Hilir. Selain itu, mereka juga menyampaikan protes simbolis melalui papan bunga sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian setempat.
Kronologi Kejadian
Menurut Sumirna Lusiana, peristiwa tragis ini terjadi dalam tiga tahap. Pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumah Sarma Intan dengan tuduhan pencurian sampan, meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti. Kemudian, pada pukul 14.00 siang, lima pekerja kebun sawit yang sedang beristirahat diserang oleh sekitar 50 orang yang memukuli dan mengeroyok mereka secara brutal. Para korban kemudian diikat, diberi label bertuliskan “PENCURI SAWIT,” dan diarak dari kebun ke Polres Rokan Hilir yang berjarak cukup jauh.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.00, setelah mengantar para korban ke kantor polisi, para pelaku melakukan siaran langsung di TikTok sebelum menuju rumah Sarma Intan. Selama kejadian ini, salah satu wartawan, Sariaman Situmorang, juga mengalami luka serius di bagian kepala. Keluarga Sarma Intan pun mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Yang lebih mengecewakan, meskipun rumah Sarma Intan hanya berjarak 500 meter dari Polres Rokan Hilir, laporan yang diajukan tidak mendapatkan respons yang memadai. Kepolisian, yang seharusnya melindungi masyarakat, dinilai gagal menjalankan tugasnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Jefferson MP Hutagalung, S.H., M.H., kuasa hukum dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya, mengkritik kinerja Polres Rokan Hilir yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip “PRESISI” kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini mencerminkan pembiaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler P. Situmorang, mendesak agar para pelaku segera ditindak tegas. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menciptakan efek jera serta memastikan kepolisian tetap menjadi institusi yang menegakkan keadilan.
“Dengan tegas kami meminta agar para pelaku segera ditindak tanpa terkecuali. Penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi di negeri ini. Jangan biarkan pelaku merasa bebas atas apa yang mereka lakukan. Kami berharap Polres Rokan Hilir dapat memperbaiki kinerjanya agar semua laporan diproses dengan cepat dan adil,” pungkasnya. (Harno Pangestoe)