Bareskrim Polri Perkuat Upaya Berantas Narkoba dengan TPPU untuk Jerat Bandar

newsberi | 22 September 2024, 23:20 pm | 55 views

JAKARTA – Bareskrim Polri semakin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada seluruh bandar narkoba dan pihak terkait. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan menyita seluruh aset yang dimiliki para pelaku narkoba.

“Kami tidak akan berhenti hanya dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan mengejar aset-aset mereka melalui TPPU,” ungkap Wahyu dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/9/2024). Ia berharap langkah ini akan memberikan efek jera yang kuat serta menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. Penerapan TPPU diharapkan mampu menekan peredaran narkoba secara signifikan di Indonesia.

Wahyu menegaskan bahwa arahan ini sudah disampaikan kepada seluruh jajaran Polri, termasuk di tingkat daerah, agar setiap kasus narkoba yang terungkap juga dilanjutkan dengan penyelidikan tindak pidana pencucian uang. “Kami yakin, hanya dengan memiskinkan mereka, kita dapat melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 221 miliar dari Hendra Sabarudin, bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara. Hendra diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan selama periode tersebut, berhasil memutar uang sebesar Rp 2,1 triliun.(Harno)

Berita Terkait