Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

newsberi | 29 Agustus 2024, 15:13 pm | 309 views

OKU Timur – Sumatera Selatan || Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menetapkan Ahmad Gufron, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2021. Ahmad Gufron, yang terlihat mengenakan baju tahanan dan diborgol saat keluar dari gedung Kejari OKU Timur, saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura untuk jangka waktu minimal 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, SH, dan Kasi Pidsus Hafiezd, SH, MH, mengonfirmasi penetapan Ahmad Gufron sebagai tersangka. Gufron diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah pelaksanaan kegiatan Pilkada OKU Timur.

“Tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah,” ungkap Aditya C Tarigan pada Kamis (29/08/2024).

Penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa Gufron diduga mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam NPHD. Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Ahmad Gufron disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Modus yang dilakukan meliputi laporan kegiatan rapat fiktif, mark-up belanja barang dan jasa, serta SPPD fiktif. Dari total anggaran dana hibah sebesar Rp16.500.000.000 untuk periode 2019-2021, penyidikan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar, yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan selain Ahmad Gufron adalah Karlisun, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang menjabat dari Oktober 2019 hingga Juli 2020; Ahmad Widodo, PPK yang menjabat dari 10 Juli 2020 hingga selesai; dan Mulkan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
(jun)

Berita Terkait