Kejati Babel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tipikor Pemanfaatan Lahan Kota Waringin

newsberi | 27 Agustus 2024, 12:34 pm | 45 views

Pangkalpinang, 27 Agustus 2024 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan di Kota Waringin. Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, M, DM, BW, dan RN, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini disangkakan secara primair, dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Pihak aparat hukum dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini (M.dinda)

Berita Terkait