Ogan Komering Ulu – Sumatera Selatan || LSM Rakyat Indonesia Berdaya kembali mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset tetap di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Laporan tersebut menyatakan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dalam penyajian saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2022, yang mencapai Rp2.762.578.291.080,29. Penambahan saldo tersebut dari tahun sebelumnya sebesar Rp32.806.744.597,67 dinilai tidak wajar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab OKU Tahun 2021, ditemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan aset, termasuk aset tetap bernilai tidak wajar, peralatan dan mesin yang berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain, serta aset yang belum tercatat dengan benar. Temuan ini meliputi aset tanah tanpa sertifikat, peralatan dan mesin yang masih disajikan sebagai aset meskipun rusak berat atau hilang, dan kendaraan dinas yang tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan fisik tanpa penjelasan yang jelas.
Menyikapi temuan ini, LSM Rakyat Indonesia Berdaya segera mengoordinasikan langkah-langkah lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung RI. Ketua Perwakilan Sumsel LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Harno Pangestoe, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi dugaan penyimpangan yang serius dalam pengelolaan aset daerah, yang berpotensi merugikan negara.
“Permasalahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harno.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Pemkab OKU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan melakukan inventarisasi serta penilaian ulang terhadap aset-aset yang dinilai tidak wajar.
Ke depan, LSM ini akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengelolaan aset untuk keuntungan pribadi”tegasnya (red)