OKU,Sumatera Selatan – pada hari Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di Polsek Lubuk Batang, tiga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dari Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan diversi.
Dalam proses diversi tersebut, telah dicapai kesepakatan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 364 KUHP. Kesepakatan tersebut melibatkan permintaan dari korban agar anak yang terlibat tidak mengulangi tindak pidana dan memperbaiki sikapnya. Sebagai hasil dari diversi ini, anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua dan terlibat dalam kegiatan pelayanan masyarakat di Polsek Lubuk Batang selama tiga bulan.(Harno)