Proyek Infrastruktur Dinas PUTR OKU Selatan Diduga Sarat Penyimpangan, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

newsberi | 19 Agustus 2024, 13:46 pm | 79 views

oku Selatan – Sumatera Selatan 

Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Pembangunan siring pasang dan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada beberapa ruas jalan yang sama diduga dilakukan secara tidak transparan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Harno Pangestoe, Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LSM Rakyat Indonesia Berdaya, mengungkapkan bahwa masalah ini patut diduga terjadi akibat korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Temuan di Lapangan:

  1. Pembangunan Siring Pasang di Kecamatan Mekakau Ilir:

    • Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat dua paket pekerjaan pembangunan siring pasang di Kecamatan Mekakau Ilir yang lokasinya berdekatan dan berada di ruas jalan yang sama. Pekerjaan ini dilakukan oleh penyedia jasa yang sama dengan penanggung jawab dari Bidang Cipta Karya Dinas PUTR. Paket pertama, pembangunan siring pasang di Desa Sukaraja, memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 191.562.600,00 dengan nomor kontrak 278/SPK/PPK/CK/PU-TR/APBD/OKUS/2022. Sedangkan paket kedua di Desa Sri Menanti memiliki nilai kontrak Rp. 191.344.190,00 dengan nomor kontrak 279/SPK/PPK/CK/PU-TR/APBD/OKUS/2022.
  2. Pembangunan Siring Pasang di Kecamatan Buay Pemaca:

    • Di Kecamatan Buay Pemaca, hasil pemeriksaan menunjukkan dua paket pekerjaan siring pasang yang lokasinya juga berdekatan dan berada di ruas jalan yang sama. Proyek ini dikerjakan oleh dua penyedia jasa, yakni CV LJ dan CV AN, dengan penanggung jawab pekerjaan dari Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga. Pembangunan siring pasang di Dusun VI – VII Desa Tanjung Durian memiliki nilai kontrak Rp. 190.153.600,00 dengan nomor kontrak 112/SPK/PPK/CK/PU-TR/APBD/OKUS/2022, sementara pembangunan siring pasang di Desa Sumber Ringin bernilai kontrak Rp. 192.686.049,55 dengan nomor kontrak 338/SPK/PPK/BM/APBD/PU-TR/OKUS/2022.
  3. Pembangunan Jalan dan Siring Pasang di Kecamatan Runjung Agung:

    • Di Kecamatan Runjung Agung, ditemukan paket pekerjaan pembangunan siring pasang dan pembangunan jalan yang berlokasi berdekatan dan berada di ruas jalan yang sama. Pekerjaan ini dilakukan oleh CV SR dan CV KMP dengan penanggung jawab dari Bidang Bina Marga Dinas PUTR. Pembangunan siring pasang di Desa Karang Endah memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 191.319.893,00 dengan nomor kontrak 221/SPK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2022. Sementara itu, pembangunan jalan lingkar menuju Kantor KUA Desa Karang Endah memiliki nilai kontrak Rp. 227.207.286,00 dengan nomor kontrak 251/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2022.

Indikasi Penyimpangan:

Berdasarkan informasi terungkap bahwa saat proses penyusunan anggaran, penentuan penanggung jawab pekerjaan hanya berdasarkan pada judul pekerjaan tanpa survei lapangan yang memadai. Akibatnya, terdapat kemungkinan paket pekerjaan berada di lokasi yang berdekatan dengan jenis pekerjaan yang sama tanpa pengelompokan yang tepat. Kondisi ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dampak dan Penyebab Masalah:

Permasalahan ini berpotensi mengakibatkan:

  • Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.
  • Kesalahan penganggaran atas kegiatan jalan yang bukan milik Pemkab OKU Selatan.
  • Indikasi pemecahan kontrak untuk menghindari proses lelang yang semestinya.

Menurut Harno Pangestoe, kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat dan keuangan negara. Belum adanya mekanisme atau SOP terkait perencanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUTR, serta kurangnya survei lapangan oleh tim perencana, menjadi penyebab utama terjadinya permasalahan ini.

Harno mengingatkan agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan memastikan tidak ada kerugian lebih lanjut yang dialami oleh negara maupun masyarakat. (Sisriadi)

 

Berita Terkait