Dugaan KKN dan Penyalahgunaan BLT Desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir

newsberi | 19 Agustus 2024, 06:33 am | 31 views

Ogan ilir,Sumatera Selatan – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Masagus””mengungkapkan dugaan kuat adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan karena jabatan, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain, sehingga merugikan masyarakat dan negara. Dugaan ini terutama berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk kepentingan pribadi oleh beberapa kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir.

Penggunaan Dana BLT Desa untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya penggunaan dana BLT Desa untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh kepala desa di tujuh desa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Desa Ketapang I:

    • Kepala Desa Ketapang I, Yuliadi, diketahui telah melakukan penarikan dana BLT Desa sebesar Rp86.400.000,00 pada tanggal 20 Oktober 2022, namun baru dibagikan pada tanggal 16 November 2022. Keterlambatan ini disebabkan Yuliadi menggunakan dana sebesar Rp5.000.000,00 untuk perjalanan ke Madura menjenguk anaknya, serta menahan Rp6.300.000,00 yang seharusnya dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    • Dana sebesar Rp6.300.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan kepada KPM yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, seperti adik kandung dan menantu yang tidak berdomisili di desa tersebut.
  2. Desa Pulau Kabal:

    • Kepala Desa Pulau Kabal menggunakan dana BLT sebesar Rp20.000.000,00 untuk meminjamkan uang kepada warga,hingga belum disalurkan kepada 10 KPM yang berhak.
  3. Desa Lorok:

    • Kepala Desa Lorok mengakui telah menggunakan seluruh dana BLT Desa Tahap III sebesar Rp75.600.000,00 untuk keperluan pribadi, yakni berbisnis kelapa sawit, tanpa menyalurkan dana tersebut kepada KPM yang berhak.
  4. Desa Segayam:

Kepala Desa Segayam menggunakan dana BLT sebesar Rp5.000.000,00 untuk keperluan pribadi, sementara penyaluran kepada KPM belum dilakukan.

  1. Desa Maju Jaya:

    • Kepala Desa Maju Jaya menggunakan dana BLT sebesar Rp45.000,000,00 untuk keperluan pribadi, dan belum menyalurkan dana tersebut kepada KPM yang berhak.
  2. Desa Kandis II:

    • Kepala Desa Kandis II melakukan pemotongan BLT Desa sebesar Rp12.400.000,00 dari 118 KPM dengan alasan “sumbangan sukarela” serta untuk pengembalian uang kampanye Pilkades.
  3. Desa Seri Bandung:

    • Kepala Desa Seri Bandung menggunakan dana BLT Desa sebesar Rp15.000.000,00 untuk membantu kepala desa tetangga yang mengikuti Pilkades, yang kemudian berjanji untuk menggantikan dana tersebut dengan BLT Desa Tahap IV.

Kondisi dan Dampak Penyalahgunaan

Kondisi ini melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyalahgunaan dana BLT Desa ini berpotensi mengakibatkan:

  • BLT Desa tidak dapat segera dimanfaatkan oleh KPM sebesar Rp168.300.000,00.
  • Tujuan Program Perlindungan Sosial melalui BLT Desa tidak tercapai.
  • Potensi penyalahgunaan lebih lanjut atas dana BLT Desa yang belum disalurkan.

Masagus menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara, serta menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak(Harno Pangestoe)

Berita Terkait